Dewan Inisiasi Raperda Pencegahan Penanggulangan Penyakit Menular
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular untuk segera dibahas. Sebab, Raperda ini sangat relevan dan dibutuhkan sebagai payung hukum saat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 ini.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan, persyaratan maupun tahapan penyusunan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular telah dilalui. Begitu juga Naskah Akademik maupun draf rancangan telah selesai. Sehingga rancangan regulasi daerah ini perlu segera dibahas.
“Agar segera dibahas, Bapemperda perlu mendapatkan persetujuan dulu dari anggota DPRD,“ kata Sofiandi, Selasa, 13 Juli 2021.
Sofiandi menambahkan, Raperda inisiatif ini bertujuan untuk menjamin kualitas kesehatan di Banyuwangi. Agar terwujud masyarakat yang sehat dan memiliki daya tahan serta kepedulian dalam mencegah wabah penyakit menular.
Pada substansinya, lanjut Sofiandi, Raperda ini merupakan bentuk yang paling relevan terkait dengan dampak pandemi covid-19 seperti yang terjadi saat ini. Selain untuk mencegah wabah penyakit menular, Raperda ini juga dapat dijadikan dasar kebijakan Pemerintah daerah apabila terjadi wabah penyakit menular di Banyuwangi.
"Sehingga nantinya dapat dijadikan payung hukum regulasi tingkat daerah untuk mencegah meluasnya wabah penyakit menular,“ jelasnya.
Rujukan penyusunan Raperda pencegahan dan enaggulangan penyakit menular ini diantaranya UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
“Rencana penyusunan raperda ini didasari landasan filosofis, yuridis dan sosiologis yang kuat serta memiliki justifikasi secara normatif dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No 12 tahun 2011," beber Politisi Partai Golkar ini.
Mengenai jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Raperda pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit menular ini pada prinsipnya meliputi dua aspek penting yang saling terkait. Dua aspek itu adalah aspek pencegahan dan penanggulangan.
“Raperda ini sudah disepakati anggota dewan dalam rapat paripurna internal yang dilaksanakan secara daring untuk segera dibahas. Sedangkan jadwal paripurna penyampaian nota pengantarnya menunggu rapat Badan Musyawarah DPRD Banyuwangi," pungkasnya.
Advertisement