Dewan Deadline Pemkab Banyuwangi Pekerjakan THL April Depan
Polemik pemberhentian tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Banyuwangi terus bergulir. DPRD Banyuwangi memberikan deadline Pemkab Banyuwangi untuk mempekerjakan kembali THL paling lambat awal April 2021.
Deadline ini disampaikan dalam hearing antara DPRD Banyuwangi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Banyuwangi, Senin, 15 Maret 2021. Hearing itu sendiri diajukan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Pertama saya ucapakan terima kasih pada teman-teman LSM yang sudah kompak untuk menyuarakan jeritan rakyat, khususnya teman-teman THL yang dirumahkan di tengah kondisi pandemi ini,” jelas Wakil Ketua DPRD Banyuwangi M. Ali Mahrus usai hearing.
Dia menyatakan, DPRD Banyuwangi sudah sepakat untuk menolak pemberhentian THL yang dilakukan Pemkab Banyuwangi. DPRD meminta para THL yang diberhentikan segera dikembalikan pada pekerjaannya masing-masing.
“Ada deadline hasil dari teman-teman LSM maksimal satu minggu. Deadline untuk mengembalikan sampai bulan April,” tegasnya.
Jika Pemkab tak kunjung membatalkan pemberhentian tersebut, pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan konstitusi yang ada. Dia menyebut, pada intinya DPRD Banyuwangi mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengeluarkan rekomendasi.
“Rekomendasi ini menjadi catatan penting bagi mereka (eksekutif). Karena mengelola keuangan negara itu tidak serta merta menjadi domain eksekutif. Tapi harus bersama-sama dengan legislatif,” ujar politisi PKB ini.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dari Partai Demokrat, Michael Edy Haryanto menegaskan, dirinya dan pimpinan DPRD yang hadir sudah sepakat menolak pemberhentian THL. Dia menambahkan, Pemkab Banyuwangi harus kembali mempekerjakan THL paling lambat pada 1 April 2021 mendatang.
“Jika tidak kami akan mengambil langkah sesuai dengan konstitusi, termasuk kami akan menjajaki Pansus atau interpelasi. pokoknya kami semua DPRD mendukung supaya THL dikembalikan pada 1 April,” katanya.
Sementara itu, salah satu anggota LSM yang ikut dalam hearing, Eko Sukartono, menyatakan, dirinya mendapatkan informasi yang menyebut jumlah THL yang akan diberhentikan sekitar 500 orang. Dia menduga 331 dari 500 THL yang diberhentikan ini hanya menjadi awalan saja.
“Jangan-jangan kalau ini dibiarkan akan dilakukan lagi pemberhentian THL yang lain,” ujarnya.
Untuk itu, beberapa LSM yang ikut dalam hearing tersebut mendesak agar segera ada langkah konkret dari Pemkab Banyuwangi untuk mengembalikan para THL yang sudah diberhentikan. Karena secara anggaran, menurutnya, sudah tidak ada persoalan.
“Dalam minggu ini sudah harus ada kepastian para THL ini sudah bekerja kembali,” tegas anggota LSM yang lain, Amrullah.
Pada kesempatan itu, Kepala BKPP Banyuwangi Nafiul Huda enggan berkomentar banyak terkait dealine yang diberikan DPRD Banyuwangi maupun sejumlah LSM. Dia mengaku akan melaporkan hasil hearing tersebut kepada pimpinannya.
“Nanti akan saya sampaikan ke Ibu Bupati melalui Pak Sekda. Dan saya yakin keputusan Ibu Bupati pasti akan mengayomi semua pihak,” tegasnya.