Detik-detik Penangkapan Eks Ketua DPRK Nagan Raya yang Plesiran
Mantan Ketua DPRK Kabupaten Nagan Raya, Syamsuardi alias Juragan berstatus sebagai tahanan Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya.
Ia terciduk plesiran keluar lapas. Dikutip dari kanal YouTube Baranews Prov. Aceh, petugas Kejaksaan Tinggi Aceh dipimpin oleh Kejari Aceh Candra Saptaji mencegat mobil Samsuardi saat melintas di Meulaboh-Banda Aceh.
Syamsuardi dicegat saat mengemudi mobil Toyota Harrier berpelat nomor BL-551-FY di Desa Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya pada pukul 11.00 siang.
Sebelumnya, Syamsuardi terbukti bersalah menggerakkan orang lain melakukan perusakan kebun kelapa sawit milik warga Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya beberapa tahun silam. Hakim memvonis yang bersangkutan satu tahun penjara.
Syamsuardi sempat tidak memenuhi panggilan jaksa sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA). Dia akhirnya menyerahkan diri pada Jumat, 5 Juli 2019.
Namun Syamsuardi meminta pihak kejaksaan menempatkan dirinya di Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Katanya di sana ada sanak saudara yang akan mengunjunginya setiap saat.
Belum genap satu tahun mendekam dipenjara, Syamsuardi berulah. Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mendapat informasi yang bersangkutan berada di luar lapas tanpa pengawalan petugas, Selasa 20 Agustus 2019.
Syamsuardi kini ditempatkan satu sel kurungan dengan narapidana umum lainnya di Lapas Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Syamsuardi dipindahkan dari Rutan Calang sebagai buntut dari terpergoknya Juragan pelesiran ke luar penjara.
"Pak Syamsuardi kita tempatkan di ruang tahanan pidana umum bersama warga binaan lainnya, tidak ada perlakukan istimewa," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Jumadi.
Sejak tiba di Lapas pada Kamis, 22 Agustus lalu, Syamsuardi enggan keluar dari ruang tahanan dan memilih berdiam diri di dalam tahanan. Pihak lapas pun memaklumi sikap tersebut karena hal itu adalah hal yang lumrah terjadi dan biasa.
Jumadi berharap, Syamsuardi dapat berkelakuan baik selama ditahan di Lapas Meulaboh. Sehingga, sisa masa tahanan yang akan dijalani selama 5-6 bulan ke depan dapat dijalani sesuai aturan yang berlaku.
Advertisement