Desak Vonis Maksimal, AJI Surabaya Kirim Petisi ke PN Surabaya
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengirimkan petisi kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait penanganan kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan petisi yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris AJI Kota se-Indonesia itu telah diserahkan Humas PN Surabaya, Martin Ginting, Selasa, 11 Januari 2022.
"Petisi itu adalah suara AJI kota/kabupaten di Indonesia yang dikirim secara khusus ke PN Surabaya," kata Eben, usai menyerahkan petisi di PN Surabaya.
Petisi tersebut, kata Eben, berisi desakan kepada majelis hakim PN Surabaya agar menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
"Dalam petisi itu kami mendesak hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada kedua pelaku kekerasan terhadap wartawan Nurhadi," katanya.
Eben mengungkapkan, selain menyerahkan ke pengadilan negeri di masing-masing AJI Kota, petisi itu juga dikirimkan ke instansi lainnya, yaitu Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
"Kami mengirimkan juga ke sejumlah lembaga, seperti di Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Jadi, masing-masing AJI kota/kabupaten di Indonesia itu juga mengirimkan ke lembaga yang sama di daerahnya," katanya.
Diketahui, sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dengan terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi akan dilangsungkan pada Rabu, 12 Januari 2022.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 1,5 tahun. JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.
Advertisement