Desak DPRD Banyuwangi, Difawangi Minta APBD Ramah Disabilitas
Pemandangan yang langka terlihat di sekitar gedung DPRD Banyuwangi, Senin, 11 Oktober 2021. Di gedung ini tampak puluhan penyandang disabilitas.
Mereka datang untuk menyampaikan aspirasinya kepada wakilnya di parlemen. Para difabel ini bernaung dalam komunitas Difabel Banyuwangi Bersatu (Difawangi).
Puluhan penyandang disabilitas ini kemudian menuju ke ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi untuk melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara.
Dalam kesempatan itu, Difawangi meminta supaya ada keseteraan mobilitas dan aktivitas difable di Banyuwangi. Oleh karena itu, mereka meminta aspirasi mereka diperjuangkan dalam APBD Banyuwangi tahun 2022.
“Memohon dalam kebijakan APBD Kabupaten Banyuwangi menyediakan kebutuhan disabilitas seperti kursi roda, tongkat, kruk, dan lain sebagainya di tempat pelayanan publik, tempat wisata, mal, supermarket, bandara, stasiun dan terminal,” ujar Sekretaris Difawangi, Teguh Rahayu.
Selain itu, mereka juga meminta adanya program pemberdayaan difable di Banyuwangi melalui pemerintah daerah dan Instansi-instansi terkait lainnya. Mereka meminta pelatihan-pelatihan yang sifatnya berkelanjutan dan program-program lainnya yang bersifat edukasi kemandirian.
“Mohon kepada bupati dan DPRD untuk menerbitkan perbup atau perda tentang kesetaraan dan kebutuhan difable di Banyuwangi 5 persen dari dana desa di setiap desa di Banyuwangi,” ujarnya.
Mereka juga meminta pemerintah segera menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai indentitas bagi penyandang disabilitas yang telah masuk data nasional penyandang disabilitas.
Agar dalam melaksanakan aktivitasnya sehari-hari para penyandang disabilitas bisa memperoleh akses layanan, termasuk konsesi dalam penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Akses layanan termasuk konsesi tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana mengatakan, selama ini penyandang disabilitas belum bisa menyampaikan aspirasinya secara formal pada lembaga resmi.
Ada beberapa hal yang disampaikan komunitas Difawangi seperti pelatihan, infrastruktur, sarana prasarana perkantoran dan pelayanan publik yang belum ramah bagi difabel.
Dia menambahkan, ini merupakan momen tepat karena mulai minggu depan akan dilakukan pembahasan APBD 2022. Oleh karena itu, aspirasi mereka memang harus diperjuangkan. Karena penyandang disabilitas itu harus disetarakan dengan masyarakat lainnya.
“Jadi, memang harus kita perjuangkan betul mereka ini bukan untuk dikasihani mereka harus disetarakan, diberdayakan dan dimajukan sesuai aturan yang sudah kita punya,” katanya.
Menurutnya, Banyuwangi sudah memiliki perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang yakni Perda nomor 6 tahun 2017. Untuk itu, DPRD Banyuwangi menginginkan pemerintah Banyuwangi untuk melaksanakan aturan tersebut. “Kita ingin menjadi kota yang inklusi,” tegasnya.
Dia mengakui, instansi yang ada di Banyuwangi masih belum ramah disabilitas. Bahkan Gedung DPRD Banyuwangi juga masih belum memberikan akses yang ramah disabilitas. Dia menginginkan ke depan ada perencanaan untuk penyediaan fasilitas pelayana publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“Kita melihat belum maksimal, ini kita akui, hari ini pun kita masih belum ramah disabibilitas. Harusnya dicek sampai tingkat kecamatan, desa. Bagaimana mereka saat mau mengurus KTP di desa. Itu autokritik bagi kita bagaimana mensetarakan mereka,” pungkasnya.