Desa Kedungsumber Bojonegoro Masuk Tiga Besar Desa Antikorupsi se-Jatim
Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, berhasil masuk dalam nominasi tiga besar Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Jawa Timur. Prestasi ini diumumkan dalam acara Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Balai Desa Kedungsumber, Rabu 30 Oktober 2024.
Pada acar ini, hadir Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, bersama Tim Monitoring dari KPK, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektur Kabupaten Bojonegoro, Forkopimcam Temayang, dan para tokoh masyarakat.
Penjabat Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan apresiasi atas upaya Desa Kedungsumber yang telah memenuhi kelengkapan dokumen administrasi untuk program Desa Antikorupsi. Ia berharap desa ini dapat menjadi teladan bagi desa-desa lainnya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Upaya pencegahan korupsi harus diterapkan di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga desa. Semoga Desa Kedungsumber bisa meraih hasil terbaik dan lolos ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Sebagai catatan, Desa Kedungsumber bersaing dengan Desa Candi di Kecamatan Pringkuku, Pacitan, dan Desa Rayung di Kecamatan Senori, Tuban. Desa ini berhasil memenuhi lima indikator penting: Pertama, soal penguatan tata laksana, kedua pengawasan, ketiga kualitas pelayanan, keempat partisipasi masyarakat dan kelima kearifan lokal.
Evaluasi dan Sembilan Poin Perbaikan
Sedangkan monitoring yang dilakukan KPK juga mencatat sembilan poin perbaikan yang perlu dilengkapi Desa Kedungsumber, antara lain:
Pembentukan aturan khusus terkait suap dan gratifikasi.
Proses lelang untuk pengadaan barang dan jasa di atas Rp200 juta.
Penandatanganan pakta integritas oleh BPD dan BUMDes.
Evaluasi kinerja dan mekanisme penanganan aduan masyarakat.
Penyusunan pengarsipan dokumen dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Penyediaan informasi layanan administrasi secara jelas dan gratis.
Penyusunan maklumat pelayanan sesuai standar Menpan RB, termasuk kompensasi jika pelayanan tidak sesuai.
Penyediaan survei kepuasan masyarakat yang bisa diakses secara online.
Kepala Desa Kedungsumber, Sukardi, menyatakan bahwa seluruh masukan dari Tim Monitoring akan diimplementasikan demi menjaga komitmen desa terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
“Terima kasih kepada seluruh warga desa atas partisipasinya. Kami siap menjalankan sembilan poin perbaikan yang disarankan KPK demi mencapai hasil terbaik,” kata Sukardi.
Acara monitoring ini menjadi bagian penting dalam mengevaluasi implementasi dokumen administrasi yang telah diajukan oleh desa. Program Desa Antikorupsi ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan desa, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.