Desa Grogol Ponorogo, Menuju Sukses di Lomba KIP Tingkat Nasional
Desa Grogol Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kini tengah merintis di puncak prestasi. Desa dengan segudang prestasi ini, tengah membuka jalan ikut lomba Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat nasional.
Tentu saja untuk ikut sampai lombak nasional di Jakarta, mesti merintis dan bersusah payah dahulu. Sedangkan prestasi yang sudah ada, tak tanggung-tanggung, yaitu pernah memborong lima KI Award Jawa Timur tahun 2022 lalu.
Menurut Kepala Desa Grogol, Jalu Prasetyo, konsep KIP yang diterapkan di desanya cukup sederhana. Yaitu, masyarakat bisa mudah mendapatkan informasi publik karena data berikut dokumentasi terkelola dengan rapi.
“Kami secara berkala mempublikasikan informasi berkaitan dengan kepentingan publik di media yang tersedia,” katanya dikutip https://ponorogo.go.id Kamis 5 Oktober 2023.
Dari konsep tersebut, Pemerintah Desa Grogol mendapat lima penghargaan sekaligus dari Komisi Informasi (KI) Jawa Timur. Lima KI Awards untuk Pemdes Grogol itu dalam kategori Badan Publik Informatif; Mengumumkan Informasi Publik; Menyediakan Informasi Publik; Pelayanan Permohonan Informasi Publik, serta Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Informasi Publik; terbaik tingkat Desa se-Jawa Timur 2022.
Pemindahan Sistem Manual ke Digital
Untuk meraih prestasi itu, diakui Jalu butuh kerja ekstra. Terutama saat terjadi pergeseran administrasi pemerintahan dari sistem manual menuju digitalisasi berujud Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
”Waktu itu kami berkomitmen untuk terus maju memberikan pelayanan terbaik dengan menerbitkan perdes (peraturan desa) tentang keterbukaan informasi publik,” terang Jalu.
Menurutnya, ada peran krusial tim informasi desa yang bertugas memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana. Tim itu memaksimalkan penyampaian informasi ke publik melalui media luar ruang berupa baliho, banner, dan poster.
“Kami juga memanfaatkan teknologi informasi berupa website dan media sosial. Di sini berlangsung interaksi serta komunikasi digital antara pemerintah desa dan masyarakat. Muncul saran, kritik, aduan, atau pertanyaan,” jelas Jalu.
Dikatakan Jalu, pihaknya tidak meninggalkan media tatap muka melalui forum dialog, diskusi, musyawarah, serta sosialisasi. Karena Pemdes Grogol bersikap terbuka terhadap permintaan informasi publik. Dengan catatan tujuannya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan badan publik.
“Masyarakat juga berhak mengetahui alasan kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak,” imbuhnya.
Yang juga jadi catatan penting, menurut Jalu, terdapat informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan ke publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya informasi yang dapat membahayakan negara, informasi berkaitan dengan hak-hak pribadi, berkaitan dengan rahasia jabatan, atau informasi publik yang belum dikuasi atau didokumentasikan. “Kami memiliki hak menolak permohonan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pejabat Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda di Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo Bayus Atdinata menegaskan bahwa Pemdes Grogol sudah menjalankan peran ideal sebagai badan publik dalam menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Muncul jaminan pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.
“Ini akan mendorong penyelenggaraan pemerintah desa yang baik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan kualitas sistem yang diterapkan Pemdes Grogol ke masyarakat, ini jalan pembuka merintis prestasi lebih tinggi lagi di tingkat nasional.