Derita Penggali Kubur Jenazah Covid-19 di Malang
Indera penglihatan Taufan Putra berkaca-kaca. Ia sesekali menyeka kelopak matanya. Dadaknya sesak, membuat air tangisnya jatuh ke tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) RW 08 Plaosan Barat, Blimbing, Kota Malang.
Pria berusia 56 tahun tersebut, sudah 15 tahun lebih menjadi penggali kubur di tempat tersebut. Taufan merupakan penggali kubur jenazah Covid-19 yang sampai saat ini belum menerima dana insentif pemakaman dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
"Saya melakukan ini karena panggilan hati sama perintah yang Di Atas (Tuhan). Selama jadi tukang gali kubur saya ini gak pernah narik duit. Kadang dikasi sama keluarga korban. Besar kecilnya tidak saya hitung. Saya ikhlas," ujarnya pada Jumat 3 September 2021.
Ia pertama kali menggali liang lahat untuk makam jenazah Covid-19 pada 29 Juli 2020, lalu. Total hingga saat ini ia melakukan 11 kali penggalian kubur untuk protokol pemakaman Covid-19.
"Total saya melakukan penggalian makam 11 kali. Tapi yang baru dibayarkan tiga kali," katanya.
Taufan mengaku sekali menggali makam untuk pemakaman jenazah Covid-19 mendapatkan insentif sebesar Rp750 ribu dari pemerintah setempat.
"Untuk insentif pertama dan kedua saya dapat utuh Rp750 ribu. Diantarkan oleh pihak RW. Yang terakhir (dana insentif ketiga) itu saya dapat Rp650 ribu itu diantarkan petugas pemakaman ke rumah," ujarnya.
Taufan mengatakan bahwa pemotongan sebesar Rp100 ribu pembayaran dana insentif pemakaman yang diterimanya itu adalah untuk biaya administrasi.
"Padahal pembayaran yang pertama dan kedua tidak dipotong. Tapi, daripada tidak ada, ya saya terima," katanya.
Jadi dari 11 kali penggalian yang dilakukan Taufan. Ia belum menerima pembayaran dana insentif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebanyak delapan kali penggalian.
Tiga dana insentif pemakaman Covid-19 yang sudah dibayarkan kepada Taufan tersebut masing-masing untuk penggalian liang lahat pada 28 September 2020, lalu 29 Maret 2021 dan 9 April 2021.
"Saya gak tahu harus menagih ke mana. Pokoknya yang saya tahu uang itu diantar lalu saya terima," ujarnya.
Dugaan adanya penyelewengan dana insentif pemakaman Covid-19 di Kota Malang pertama kali merupakan temuan dari Lembaga antikorupsi, Malang Corruption Watch (MCW).
Lembaga tersebut menyoroti anggaran insentif pemakaman jenazah Covid-19 di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Mereka menduga terdapat pungutan liar (pungli) dan penyelewengan pada aliran dana insentif tersebut.
MCW menduga adanya pungli dan penyelewengan terhadap dana insentif para penggali kubur pada periode Juni-Agustus 2021. Adanya dugaan penyelewengan dana insentif petugas penggali kubur tersebut berakibat pada beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.
Advertisement