Deradikalisasi Dipertanyakan di Bom Astanaanyar, Ini Kata BNPT
Pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar Bandung, AS, adalah eks narapidana teroris tahun 2017. Ia telah menjalani hukuman di Nusakambangan selama 4 tahun dan bebas 2021. Badan Nasional Penganggulangan Teroris (BNPT) mengaku jika program deradikalisasi dilakukan secara benar.
Klaim BNPT
Ditemui di Turen, Malang, Sekretaris Utama BNPT Mayor Jenderal TNI Dedi Sambowo mengklain jika tugas BNPT dalam proses deradikalisasi sudah sesuai undang-undang.
"Tugas BNPT sesuai UU, ya, terbatas pada kegiatan itu di seluruh Indonesia dan sudah semaksimal mungkin tindakan pencegahan dilakukan," katanya dikutip daro detik.com, Kamis 8 Desember 2022.
Ia sedang melakukan kunjungan kerja di Lahan KTN Turen, Jalan Raya Gatot Subroto, Malang.
Ia lantas menyebutkan sejumlah program deradikalisasi yang telah dilakukan. Di antaranya Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) di lima lokasi di Indonesia.
Antara lain di Turen (Malang), Jawa Tengah di Temanggung, Jawa Barat Garut, Morowali, dan satu lagi di NTB.
Dedi menyebut KTN adalah wadah ekonomi, pariwisata, dan edukasi Napiter dalam bentuk koperasi. Menurutnya, KTN sangat efektif dan direncanakan akan dibentuk di sejumlah wilayah lain, meski tak menyebut indikator efektifitas itu.
Ada pula program deradikalisasi lainnya seperti Warung NKRI. Menurutnya program ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.
"Jadi berbagai cara dan upaya kami lakukan, agar paham-paham intoleran, radikalisme dan terorisme tidak ada tempat di negara kita. Bersama dengan instansi lain yang berkolaborasi," lanjutnya.
Selanjutnya Dedi mengklaim ada evaluasi yang dilakukan dalam program deradikalisasi BNPT. Termasuk pengawasan terhadap eks Napiter terus dilakukan bersama Polri.
"Semuanya, eks, mantan itu semuanya ada tercatat. Masuk dalam catatan yang ada di semua instansi yang terlibat dalam penanganan deradikalisasi," tandasnya.
Bom Astanaanyar
Diketahui, AS pelaku bom bunuh diri Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, adalah eks Napiter.
Ia terlibat dalam peristiwa Cicendo di Bandung, dan ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang hendak digunakan merakit bom bunuh diri, di tahun 2017.
AS lantas divonis bersalah dan dipenjara selama 4 tahun di Nusakambangan, sebelum bebas pada 2021 setelah menerima grasi.
Pada Rabu, 7 Desember 2022, AS meledakkan bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar. BNPT menyebut motif AS adalah benci terhadap Polri yang selalu menggagalkan upaya teroris di Indonesia.