Depresi, Pria di Jember Tewas Tenggelamkan Diri di Kolam Dangkal
Seorang pria bernama Satiman, 40 tahun, warga Dusun Kebonsari, Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, Jember tewas tenggelam di kolam sedalam 70-80 cm, Kamis, 23 Februari 2023. Diduga kuat ia sengaja menenggelamkan diri di Kolam Umbul Jonggrang yang berada di Dusun Kemukuh, Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas.
Kapolsek Gumukmas AKP Subagio mengatakan, awalnya korban mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor dengan kecepatan tinggi menuju kolam. Sesampainya di tepi kolam, korban tidak menghentikan laju kendaraannya, tetapi memilih terjun bersama sepeda motornya.
Sesaat setelah mencapai dasar kolam, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan masih sempat berdiri. Warga yang berada di lokasi berusaha memberikan pertolongan kepada korban, namun ditolak dan diminta pergi.
“Saat terjun ke kolam sempat mau ditolong oleh warga, tetapi tidak mau dan meminta warga pergi. Warga akhirnya melapor ke Polsek Gumukmas,” kata Subagio, Kamis, 23 Februari 2023.
Setelah polisi dalam perjalanan menuju ke lokasi, ternyata korban diduga kuat menenggelamkan diri ke dasar kolam dalam waktu yang cukup lama. Korban melakukan tindakan yang tak pantas ditiru itu hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi bersama warga kemudian mengangkat korban yang berada di dasar kolam. Setelah diperiksa secara medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Tidak tenggelam, tetapi sengaja menenggelamkan diri. Kolamnya tidak dalam, hanya sekitar 70 sampai 80 Centimeter,” tambah Subagio.
Sesuai SOP, jenazah korban dibawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan visum. Berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan atau luka pada tubuh korban.
Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban, sehingga jenazah korban langsung diserahkan untuk dimakamkan.
Pihak keluarga korban menerima kematian korban sebagai musibah. Sebelum memilih menenggelamkan diri, korban sering terlihat linglung pasca sakit.
“Keluarga korban memohon kepada petugas untuk tidak dilakukan proses autopsi. Keluarga korban menerima musibah yang dialami sebagai musibah yang dikuatkan dengan surat pernyataan. Pihak keluarga tidak menuntut,” pungkas Subagio.
Advertisement