Deolipa Yumara, Eks Pengacara Bharada Eliezer Minta Fee Rp15 T
Bharada Eliezer, tersangka pertama atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, mencabut kuasanya terhadap pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Baharuddin.
Bharada Eliezer membuat surat kuasa pada 6 Agustus 2022, dan dicabut setelah empat hari. Viral di media sosial surat Bharada Eliezer terkait pencabutan kuasa terhadap kedua pengacaranya yang dibuat serta ditandatangani di atas materai, pada Rabu 10 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, bahwa benar Bharada Eliezer telah mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacara.
"Iya Betul," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat 12 Agustus kemarin.
Berikut bunyi surat pencabutan kuasa oleh Bharada Eliezer terhadap kedua pengacaranya:
Dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa. Dengan ini menerangkan, bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022, mencabut kuasa yang telah diberikan kepada: Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, Advokat (Pengacara). Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.
Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi, dan karenanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin tidak lagi memiliki hak dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum dalam hal sebagaimana tercantum di dalam pemberian kuasa tersebut. Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Deolipa Yumara sebut Bharada Elieze Dipaksa Lepas Dirinya
Pengacara nyentrik yang kerap berbicara blak-blakan mengaku mendapat “kode” khusus dari kliennya. Deolipa Yumara yakin, Bharada Eliezer dalam tekanan saat menandatangani surat pencabutan kuasa hukum itu.
Menurut Deolipa Yumara, dia dan Bharada Eliezer telah bersepakat untuk memberikan tanda khusus untuk setiap surat yang ditulis. Kode itu menandakan keaslian surat.
"Surat kuasa atau surat apapun juga, kita sepakat harus ada tanggal dan jam di samping materai. Kalau tidak ada itu berarti ada unsur paksaan," ungkap Deolipa Yumara dikutip dari wawancara di program news Apa Kabar Indonesia Pagi, di tvOne.
Deolipa Yumara sengaja mengungkapkan hal tersebut ke media, agar masyarakat paham bahwa kliennya dipaksa untuk melepas pengacaranya.
Tagih Fee Rp15 Triliun
Meski telah menerima surat pencabutan kuasa, Deolipa Yumara tetap masih merasa sebagai pengacara Bharada Eliezer. Menurutnya, pencabutan belum resmi secara hukum karena pengacara belum bertemu langsung dengan klien.
"Pencabutan kuasa yang benar menurut hukum adalah klien dan pengacara harus ketemu, sepanjang tidak bertemu berarti ada kesepakatan," tandasnya.
Selain itu, Deolipa Yumara meminta bayaran atau fee Rp15 triliun kepada negara. Sebab, ia mengklaim ditunjuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjadi pengacara Bharada Eliezer, tetapi kini kuasanya dicabut.
"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun supaya saya bisa foya-foya," ujar Deolipa Yumara.
Dia juga mengancam akan menggugat sejumlah pejabat negara jika fee Rp15 triliunnya tidak dibayar. "Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada? Ya kalau enggak ada, kita gugat," tuturnya.
Deolipa Yumara mengatakan bakal menggugat Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono jika fee tidak dibayarkan. Gugatan akan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).