Densus Tangkap Terduga Teroris di Aceh, 1 Orang Berstatus PNS
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap dua terduga teroris di wilayah hukum Polres Langsa, Kamis, 21 Januari 2021, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua terduga teroris itu ditangkap di dua lokasi berbeda. Salah satunya berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil).
"Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 22 Januari 2021.
Winardy menjelaskan, di lokasi Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama Densus 88 berhasil mengamankan SB alias AF yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Kemudian, lanjutnya, di lokasi Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota petugas dari Densus 88 juga berhasil mengamankan tersangka MY yang menjadi nelayan.
"Berdasarkan undang-undang, Densus 88 masih memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan dan dapat diperpanjang 7 hari lagi," katanya.
Winardy menambahkan, hingga kini kedua terduga teroris itu masih diperiksa intensif tim Densus 88. "Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Antiteror," kata Winardy.