Densus 88 Amankan 26 Terduga Teroris Selama Desember 2022
Detasemen Khusus (Densus) 88 anti-teror mengamankan 26 terduga teroris selama bulan Desember 2022. Mereka yang diamankan dari lima provinsi yang masuk dua kelompok, yaitu JI dan JAD
Menurut Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, ada enam orang dari terduga teror ditangkap di Polda Jawa Barat. Mereka memiliki kaitan dengan kelompok Jamaah Ansarut Daulah (JAD). Dari 6 orang itu, 3 sudah ditahaan dan 3 orang dalam pemeriksaan. “Ini jaringannya adalah JAD," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis 22 Desember /22.
Proses penangkapan, lanjut Ahmad Ramadhan, dilakukan unit anti-teror kepolisian dengan menangkap terduga teroris di Kota Tebing Tinggi, Sumut pada Jumat 16 Desember 2022.
Penangkapan di Tebing Tinggi
Penangkapan dilakukan oleh Tim Detasemen Khusus Satuan Tugas Wilayah Sumatera Utara (Densus Satgaswil Sumut) serta Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan ke rumah Ono dan terhadap istrinya yang berinisial W. Dari rumah Ono, polisi mengamankan sejumlah barang antara lain
Kemudian, disita juga karpet pelindung tas hujan, satu buah pedang, handphone merek dua tas ransel warna hijau berbeda merek, dan tas ransel warna merah.
Samsung, satu busur panah, serta tujuh buah anak panah. Saat ini, IS sudah dibawa ke Markas Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan di Sukoharjo
Penangkapan dilakukan Densus 88/Antiteror Polri terduga teroris di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Desember 2022. "Kami membenarkan bahwa benar ada kegiatan penegakan hukum oleh Densus 88 di wilayah Sukoharjo," tutur Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy kepada wartawan.
Ada empat terduga teroris yang kini diamankan setelah dilakukan penangkapan. Mereka yang ditangkap ialah P, usia 43, warga Kelurahan Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo; M, 43 tahun, warga Kelurahan Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo; DU, 47 tahun, warga Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta; dan PH, 51 tahun, warga Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kombes Alqudusy hanya memberikan bantuan sebagai petugas berwenang di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. "Polda Jateng dan Polres Sukoharjo hanya membantu proses pengamanan dalam tindakan kepolisian terhadap terduga teroris. Press release secara rinci nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh Div Humas Polri dan Densus 88," terang Iqbal.
Mereka diduga terlibat organisasi Jamaah Islamiyah (JI). JI merupakan organisasi teror yang keberadaannya sudah dilarang di Indonesia dan dibubarkan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2007.
Advertisement