Denny Indrayana: Ada Peluang Gibran Batal Jadi Cawapres Prabowo
Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) digelar pada Kamis 26 Oktober 2023. Persidangan yang terbuka untuk umum, sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, yaitu diperiksa kehadiran dan kerugian langsung dari masing-masing pemohon.
Menurut Denny Indrayana, sebelum sidang ditutup, dirinya bersama pelapor lainnya, meminta izin menyampaikan masukan dan pandangan. Bahwa putusan MKMK tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan Pilpres 2024.
“Itu karena perkara yang paling menjadi sorotan adalah Putusan 90 MK, terkait syarat umur capres-cawapres yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya Prabowo Subianto, dan telah mendaftar pada Kamis 25 Oktober 2023 yang lalu,” ujar ahli hukum tata negara Denny Indrayana dalam rilisnya yang diterima ngopibareng.id, Kamis 26 Oktober 2023.
“Oleh karena itu, meskipun yang diperiksa adalah laporan saya kepada Hakim Terlapor Anwar Usman, menjadi penting untuk juga memperhatikan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang kini menetap di Melbourne, Australia tersebut.
Menurut Denny Indrayana, berdasarkan tahapan Pilpres, jadwal yang paling terkait adalah “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti” yang dimulai pada tanggal 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023. Karena itu, adalah penting untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di tanggal 8 November.
“Karena ada manfaatnya, terutama jika memang ditemukan ada pelanggaran etika Hakim Konstitusi dalam memeriksa dan mengadili Putusan 90—yang menjadi dasar pencawapresan Gibran Bin Jokowi, keponakan Anwar Usman,” paparnya dalam rilis Indrayana Centre For Government Constitution And Society (Integrity).
Karena, lanjut Denny, sebagaimana di berbagai kesempatan dirinya menjelaskan, yaitu adanya pelanggaran etika, berupa tidak mundur dari memeriksa perkara yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya. Bukan hanya melanggar Kode Etik Perilaku Hakim Konstitusi, tetapi lebih jauh membawa akibat “TIDAK SAH” nya putusan a quo, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman.
Maka, jika Putusan 90 tidak sah, karena pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman, konsekuensinya Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon Cawapres dari Capres Prabowo Subianto, dan perlu ada penggantian cawapres dari Koalisi Indonesia Maju. “Itu semua, harus dilakukan sebelum 8 November 2023,” imbuhnya.
Menurut Denny, masukan yang dia sampaikan, yaitu dalam persidangan, Ketua MKMK memahami urgensi memutuskan cepat tersebut, dan akan memeriksa pengaduan darinya lebih dahulu. “Bismillah, ikhtiar penting ini saya lakukan selain untuk menjaga martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi, tetapi juga demi menjaga keluhuran Negara Hukum Indonesia,” paparnya.
Advertisement