Dengar Pendapat, DPRD Kota Kediri Serap Aspirasi Disabilitas
DPRD Kota Kediri menggelar agenda Publik Hearing atau dengar pendapat terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Kota Kediri, Senin 12 September 2022. Kegiatan dengar pendapat ini diadakan di ruang Paripurna lantai 2 DPRD Kota Kediri.
Dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Dra Firdaus, serta legislator lainnya yang berkompeten dibidangnya.
Turut mengundang 4 komunitas penyandang disabilitas yang ada di Kota Kediri. Diantaranya Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kota Kediri serta Gerkatin (Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia) Kota Kediri .
"Kita diberikan kesempatan oleh DPRD Kota Kediri untuk menyampaikan aspirasinya masing masing mas. Ada 4 Komunitas penyandang disabilitas. Garis besarnya kita semua menghendaki mendapat pelayanan dan perhatian yang sama di bidang Pendidikan, Pelayanan kesehatan dan lainya," ungkap Vivi ketua HWDI Kota Kediri
Selain itu para penyandang disabilitas menghendaki apabila diberikan pelatihan keterampilan hendaknya tidak putus ditengah jalan dan harus ada kelanjutnya.
"Kita pernah mendapat pelatihan, tetapi Setelah itu selesai. Jadi kita minta pendampingan setelah itu, tidak langsung dilepas begitu saja," harapnya.
Uneg uneg yang disampikan ini diserap oleh anggota DPRD Kota Kediri kemudian dibuat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah ) Kota Kediri tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas.
Raperda ini disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Kediri yang berkerjasama dengan PP Otoda Universitas Brawijaya .
Dengar pendapat berlangsung cukup lama dimulai pukul 09.00 wib - 13.00 wib.