Dendam Dilaporkan Ilegal Logging, Pelaku Bakar Mobil Pelapor
Satu dari tiga kasus teror pembakaran mobil di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, selama 2022 hingga awal 2023 akhirnya terkuak. Polres Probolinggo menangkap Abdus Syukur. Pria 37 tahun ini merupakan pelaku pembakaran mobil milik Saman. Korban 41 tahun ini warga Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Syukur mengaku dendam. Saman pernah melaporkan warga Desa Batur, Gading, Kabupaten Probolinggo itu dalam kasus pembalakan liar (illegal logging) kepada polisi. Akhirnya, pria yang sehari-hari sebagai petani itu membakar mobil Daihatsu Terios milik Saman.
“Pelaku terlibat dua kasus kriminalitas yakni illegal logging dan pembakaran mobil,” kata kapolres saat merilis penangkapan Syukur di mapolres setempat, Jumat, 20 Januari 2023.
Khusus kasus pembakaran mobil, kata kapolres, pelaku dijerat Pasal 406 KUHP. “Pelaku terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” katanya.
Sementara dalam kasus pembalakan liar, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf b dan atau c dan atau pasal 83 huruf a dan atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Disinggung penangkapan pelaku, kapolres mengatakan, polisi langsung bergerak begitu mendapatkan laporan dari Saman. Pengusaha konstruksi (kontraktor) itu melaporkan, mobil Daihatsu Terios yang diparkir di rumahnya tiba-tiba dibakar orang tidak dikenal.
“Setelah pelaku pembakaran mobil kami tangkap, ternyata pelaku juga terlibat kasus illegal logging sebelumnya,” kata perwira polisi kelahiran Aceh itu.
Sisi lain pelaku menduga, Saman sebagai pihak yang melaporkan kasus illegal logging kepada polisi. Padahal Saman mengaku, tidak pernah melaporkan kasus illegal logging yang melibatkan Syukur ke polisi.
“Setelah kami telusuri, pemilik mobil yang dibakar (Saman) tidak ada kaitannya dengan pelaku," kata kapolres.
Di hadapan awak media, Syukur mengaku, menyesal telah membakar mobil milik Saman. Ia mengaku, dendam karena mendapatkan informasi bahwa Saman telah melaporkan kasus illegal logging yang melibatkan dirinya kepada polisi.
“Saya baru pertama kali ini menebang kayu milik pemerintah (Perhutani, Red.). Saya membakar mobil karena ada informasi pemilik mobil melaporkan saya terlibat penebangan kayu,” katanya.
Seperti diketahui, mobil milik Saman, warga Dusun Krajan, Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo dibakar orang tidak dikenal, Kamis dini hari, 4 Januari 2023 lalu. Polisi menemukan jejak kaki dan botol bahan bakar minyak (BBM) Pertalite di lokasi kejadian.
Advertisement