Dendam Asmara Motif Pengiriman Sate Beracun Sianida
Naba Faiz, bocah 10 tahun tewas usai menyantap sate. Usut punya usut, sate yang menewaskan warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta itu mengandung racun sianida. Ironisnya, sate yang disantap Naba Faiz pemberian ayahnya, Bandiman. Namun sang ayah yang berprofesi pengemudi ojek online (ojol) itu tidak membeli sate itu melainkan membawa pulang paket kiriman yang ditolak oleh seorang pria bernama Tomi.
Tomi menolak paket sate dengan alasan tidak mengenal si pengirim. Bandiman lantas membawa pulang sate ke rumah untuk berbuka bersama bersama keluarga. Nahas, anak dan istri Bandiman mengalami mual usai menyantap sate. Mereka lalu dibawa ke RSUD Kota Yogyakarta. Naba Faiz tidak bisa tertolong sesaat sesudah ditangani secara medis.
Berikut ini kronologi sate beracun yang salah sasaran:
1. Nani Aprilliani Nurjaman Pengirim Sate Beracun
Pengirim sate beracun diketahui bernama Nani Aprilliani Nurjaman. Perempuan 25 tahun itu beralamat KTP di Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat. Dia pesan ojek online (ojol) secara manual atau tidak melalui aplikasi. Pengemudi Ojol bernama Bandiman saat mengirim sate ditolak Tomi. Calon korban beralasan tidak mengenal si pengirim hingga akhirnya sate pun dibawa pulang Bandiman untuk santapan buka puasa.
2. Motif Sakit Hati
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motif pelaku sakit hati karena ternyata targetnya menikah dengan orang lain. Sempat beredar kabar bahwa target kiriman, yakni Tomi merupakan polisi. Namun, hal itu belum dikonfirmasi secara gamblang.
3. Pembunuhan Berencana
Nani Aprilliani Nurjaman sudah merencanakan pembunuhan. Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya. Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau dagang-el. "Sudah hampir 3 bulan lalu rencana ini disiapkan (NA). Motifnya sakit hati," jelas Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono saat konferensi pers di Mapolres Bantul.
4. Racun Sianida
Racun yang ditaburkan ke sate yakni KCn atau kalium sianida. Racun seharga Rp224.000 ini yang menyebabkan Naba Faiz meninggal dunia, Minggu 25 April 2021.
5. Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Mati
Polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, dan dua sepeda motor. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Advertisement