Denda Rp25-100 Juta Buat CPNS 2019 yang Mengundurkan Diri
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan imbauan kepada para pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Imbauan yang disampaikan melalui akun Twitter BKN, @BKNgoid, berkaitan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.
Ada sanksi bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019. Sanksi itu berupa administrasi maupun denda, yang besarannya ditentukan masing-masing institusi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan tersebut, jika peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi.
"Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi," terangnya.
Berikut ini tiga kementerian dan badan intelijen yang menerapkan sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri atau resign:
1. Kementerian Luar Negeri
Berdasarkan Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, disebutkan bahwa
"Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler".
Selain itu, peserta tersebut juga dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS di periode berikutnya.
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Melansir Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019, pada poin VII nomor 4, disebutkan bahwa "Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi, dan/atau yang telah mendapat
NIP tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun dikenakan sanksi berupa mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp. 35.000.000 (tiga
puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara. Disamping itu, peserta
yang mengundurkan diri dikenakan sanksi lain berupa tidak dapat mendaftar pada
Seleksi CPNS untuk periode berikutnya."
3. Badan Intelijen Negara
Berdasarkan pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019, dijelaskan bahwa BIN memberlakukan denda bagi pelamar yang lulus dan mengundurkan diri.
Adapun ketentuan tersebut bersumber dari Peraturan Kepala BIN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara.
Denda sebagai penerimaan negara bukan pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang "Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25.000.000,-
Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50.000.000,-
Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100.000.000,-.
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa Kemenkumham juga mengenakan sanksi ganti rugi selain sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS selanjutnya.
Namun, besaran denda tidak disebutkan. Bunyi ketentuannya sebagai berikut, "Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP
kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya,
dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan
diri".
Advertisement