Denda Protokol Covid-19 Rp50 Juta, Rizieq Syihab Bayar Tunai
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab didenda Rp50 juta. Ia dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan dalam menyelenggarakan sejumlah acara. Hal itu tertuang dalam surat resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terkait acara pernikahan putri Rizieq Syihab bernama Syarifah Najwa Syihab serta acara Maulid Nabi, yang diselenggaran di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 malam.
Ketua Umum FPI Sobri Lubis menyebut, Rizieq Syihab sudah melunasi denda tersebut dan dibayar di rumah. Hal itu diamini oleh menantu Rizieq Syihab, Hanif Al Athis. Pihak keluarga, kata Hanif, telah menyelesaikan sanksi dengan membayar denda secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta.
"Iya cash, iya (di rumah). Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta," ungkap Hanif.
Menurut Hanif, pihak keluarga tidak mempermasalahkan sanksi denda yang diberikan Pemprov DKI kepada Rizieq Syihab atas acara, Sabtu 14 November 2020 malam. "Kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu. Meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar. Jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga," ujar dia.
Hanif pun memastikan, setiap kegiatan FPI ke depannya bakal menerapkan protokol kesehatan demi mencegah infeksi virus corona.
Dalam surat resmi yang diterbitkan hari ini, Minggu 15 November 2020, langsung ditandatangani Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Berikut isi lengkap dari surat tersebut:
Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan Peringatan Maulid Nabi Muhmmad SAW di Jalan Petamburan III Kecamatan Tanah Abng Jakarta Pusat, pada Hari Sabtu 14 November 2020, dan berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan. Hal ini tidak sesuai dengan:
1. Peraturuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp50.0000.000 (lima puluh juta rupiah). Kami berharap kerjasama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.