Denda Listrik Capai Puluhan Juta, Warga Blitar Luruk PLN
Warga Blitar pelanggan Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) di wilayah Unit Layanan PLN Srengat Blitar resah dengan adanya tagihan sanksi denda dari UPP PLN Srengat, yang nilainya sampai puluhan juta rupiah. Mereka pun mendatangi PLN Srengat, untuk meminta penjelasan, Kamis, 4 Mei 2023.
Heri Supomo, warga Dusun Bolorejo, Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar mengatakan, “saya diduga bersalah tidak lapor ketika memindahkan meteran, saya didenda tujuh juta rupiah. saya tidak terima!” katanya kepada Ngopibareng.id di lokasi.
Heri Supomo mengaku, dua bulan yang lalu pihaknya memindahkan meteran listrik dari tempat asalnya. Ia kemudian mendapat panggilan untuk datang ke kantor ULP PLN Srengat. "Saya disuruh menandatangani berita acara. Kalau saya tidak mau menandatanganinya, seketika itu akan dilakukan pemutusan jaringan tenaga listrik," lanjutnya.
Heri bersama warga lain, kemudian kembali datang ke PLN untuk meminta perincian denda yang harus dibayar, hingga mencapai Rp7,5 juta. Namun, menurutnya pihak PLN tidak memberikan penjelasan atas pertanyaannya.
“Pertemuan siang ini, tidak ada kejelasan penyelesaian. Saya hanya disuruh menyampaikan surat keberatan, saya bingung harus mencari keadilan di mana?" katanya.
Selain dirinya, Heri Supomo menerangkan sebuah pondok pesantren di Desa Mantenan, Kecamatan Udanawu, juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp10 juta. Pesantren itu diduga melakukan pencurian tenaga listrik.
Heri Supomo mengaku, apabila tidak ada solusi dalam menyelesaikan permasalahan ini, ia akan turun demonstrasi lagi bila ada ajakan.
Sementara, koordinator lapangan demonstrasi, Didik, menyebut jika rencana awal datang ke PLN adalah untuk melakukan audiensi, bukan demonstrasi. Pada pertemuan itu, Didik dan warga yang datang bertemu dengan perwakilan PLN Srengat.
Dalam pertemuan itu, Didik mengaku, sanksi denda yang dikenakan oleh pihak tim jaring operasi penertiban tenaga listrik tersebut tidak prosedural. Didik bercerita bahwa dari beberapa perwakilan merupakan pelanggan PLN yang terjaring operasi pelanggaran PLN di wilayah ULP PLN Srengat.
Masing-masing dendanya berbeda-beda. Ada yang kena denda Rp 5 juta rupiah, Rp2,5 juta rupiah dan di sebuah pondok pesantren di Desa Mantenan, Udanawu, kena denda Rp 10 juta.
Didik melanjutkan, dalam pertemuan itu, PLN tak bisa menunjukkan bukti atas dugaan pencurian listrik yang dilakukan pesantren. “Mereka aku suruh membuktikan, dari sisi mana pihak pesantren melakukan pencurian tenaga listrik, merek tidak bisa membuktikan," tandasnya.
Sementara, hasil pertemuan dengan PLN menyepakati jika pelanggan diminta membuat nota keberatan. Sedangkan sanksi yang diberikan, akan dimusyawarahkan
Didik menyebut Manajer Rayon Kediri, Sujatmiko, sebagai pihak yang menemui mereka. Audiensi itu, berlangsung tertutup dan tidak bisa diikuti langsung oleh jurnalis.
Adil, Tim Informasi dan Teknologi ULP PLN Srengat menyebut, pihaknya menggunakan Undang-undang Tentang Ketenagalistrikan nomor 30 tahun 2009, ketika memutuskan denda dan pelanggaran pelanggan.
Advertisement