Denda KTR di Surabaya Berlaku Akhir Agustus, Termasuk Vape
Denda bagi pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan berlaku pada akhir Agustus 2022. Saksi administrasi denda Rp 250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan. Ada denda administrasi Rp 500.000 sampai Rp50 juta, hingga pencabutan izin.
Hingga saat ini, Pemkot Surabaya gencar sosialisasi Perda KTR yang sudah diberlakukan di Kota Pahlawan. "Untuk pelanggar tidak langsung di denda, karena ada beberapa tahapan pertama yakni, peringatan hingga denda yang diberlakukan," kata Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.
Mengenai denda, pihaknya saat ini mengaku sedang melakukan sosialisasi pada warga supaya ketika diberlakukan tidak ada warga yang kaget.
"Insya Allah di awal minggu depan atau akhir bulan kita pastikan denda berjalan. Kalau bisa benar disosialisasikan," kata Eri Cahyadi kepada wartawan.
Menurut Eri Cahyadi, saat ini Pemkot Surabaya juga sedang gencar melakukan razia. Ia meminta warga untuk saling menghormati, ketika ditemukan pelanggar akan ditegur dan diingatkan terlebih dahulu.
"Razia dilakukan agar warga saling menghormati. Jangan ngomong kalau nanti ada warga jalan, ada orang rokokan sembarangan, melanggar. Terus bilang pemerintah kok diam saja, warga juga harus ikut menjaga," terangnya.
Eri Cahyadi juga meminta warga Surabaya bersinegi dengan Pemkot. Ketika ada pelanggar dan tidak berani menegur, silakan langsung melapor ke Pemkot untuk ditindak lanjuti. Larangan ini juga untuk pengguna rokok elektrik atau vape.
"Karena sama-sama mengeluarkan asap dan mengganggu sekitarnya," tegasnya.
Saat berada di tempat-tempat umum, warga akan melihat Perda tidak boleh merokok atau menyalakan vape. "Sama saja. Rokok itu karena asapnya. Masio vape ya ada asapnya. Tidak semua orang suka. Jadi saya minta sosialisasi pada warga, dan warga juga harus ingatkan pada yang lain," tandasnya.