Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Denda Damai untuk Koruptor, Kejagung: Tak Bisa Diterapkan

Hukum dan Kriminalitas
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (tipikor). (Foto: Ilustrasi)
Pidana Koruptor Jaksa Agung Koruptor
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas