Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Denda Damai untuk Koruptor, Kejagung: Tak Bisa Diterapkan

Hukum dan Kriminalitas
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (tipikor). (Foto: Ilustrasi)
Pidana Koruptor Jaksa Agung Koruptor
Like

Advertisement

Witanto

Komentar

Advertisement

Title