Demonstrasi, Ratusan Buruh Gruduk Kantor Gubernur Jatim
Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur, di Jalan Pahlawan, Selasa, 26 Oktober 2021.
Ratusan massa aksi tersebut adalah buruh yang berasal dari sejumlah kabupaten/kota di Jatim. Yakni mulai dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Tuban, Pasuruan, Probolinggo hingga Jember. "Aksi demonstrasi akan dipusatkan di Kantor Gubernur dengan estimasi massa sebanyak 500 orang," kata Ketua DPW FSPMI Provinsi Jatim, Jazuli, Selasa, 26 Oktober 2021.
Massa sebelumnya sempat berkumpul di titik kumpul utama di Jalan Frontage Sisi Barat Ahmad Yani, Surabaya, untuk menunggu buruh dari daerah luar Surabaya. Kemudian baru melanjutkan perjalanan ke tempat aksi di Kantor Gubernur. “Rekan-rekan buruh tadi kumpul di depan Royal (Plaza Mall) jam 11.00 WIB, menunggu massa dari daerah lain. Jam 12.00 WIB ke kantor gubernur,” jelasnya.
Dalam aksi kali ini, para buruh tersebut membawa sejumlah tuntutan, yakni menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law atau UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, dengan mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan FSPMI.
Selain itu, buruh juga mendesak pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di dalam perusahaan tanpa menggunakan Omnibus Law atau UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dan tetap berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2022 di Jatim.
Jazuli mengatakan, buruh mendesak Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa agar segera menetapkan UMSK Mojokerto tahun 2021. Sebab, hal tersebut hingga saat ini masih belum ditetapkan. "Wujudkan upah layak dan berkeadilan di Jatim," ucapnya.
Tak hanya itu, Jazuli juga meminta Khofifah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2022 sebesar Rp3,4 juta. Menurut dia, upah yang mereka terima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Angka Rp3,4 juta ini didapat dari data yang disajikan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dijadikan parameter pengali kenaikan UMP Jatim tahun 2022," ujarnya.