Demonstrasi Puluhan Pelajar di Malang Digagalkan Polisi
Polisi Resor Kota (Polresta) Malang berhasil menggagalkan aksi yang hendak dilakukan oleh puluhan pelajar SMA, yang direncanakan digelar di depan Balai Kota Malang, Kamis 26 September 2019.
Kumpulan pelajar tersebut gagal melakukan aksi. Mereka terlebih dahulu digiring oleh kepolisian ketika melintasi Jalan Kertanegara, untuk menuju Balai Kota.
Sejumlah barang bukti berupa berupa tulisan-tulisan sebagai perangkat aksi ditemukan di tas dan jok mereka.
Diantaranya ada tulisan 'Entah apa yang merasukimu DPR' dan 'Hanya ada Satu Kata Lawan'.
Polresta Malang kemudian mengamankan para pelajar sebanyak 89 orang tersebut ke Mapolresta Malang.
Kapolresta Malang, AKBP Donny Alexander, mengakui memang kedatangan pelajar SMA tersebut karena adanya ajakan demo ynag beredar via WhatsApp.
"Namanya grup pelajar bersatu. Masih kita selidiki. Ada yang mengajak kegiatan demo ada juga yang mengajak anarkis disitu. Kita akan cari siapa otak dibalik ajakan itu," ungkapnya.
Kini, puluhan pelajar tersebut masih dimintai keterangan dan menunggu kedatangan orangtua bersangkutan untuk dijemput.
"Mereka datang dari Kabupaten Malang. Satu sama lain tidak ada yang saling kenal. Tapi karena beredarnya ajakan demo itu mereka rame-rame datang ke Balai Kota," ujar Donny.
Mantan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut mengatakan bahwa pelajar SMA tidak diperbolehkan melakukan demonstrasi dikarenakan masih di bawah umur dan masih awam.
Namun dari pantauan ngopibareng.id, ketika salah satu pelajar ditanyai oleh pihak kepolisian mengenai pasal dalam RKUHP yang dipermasalahkan.
Pelajar tersebut mampu menjelaskan substansi yang terkandung dalam dalam pasal 278-279 rancangan undang-undang KUHP.
Dalam pasal 278 berbunyi, "Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II,".
"Salah satunya itu jika ayam masuk ke lahan orang nanti akan didenda Rp 10 juta, pak," tutur pelajar tersebut saat diinterogasi pihak kepolisian.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Polresta Malang akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Malang.
"Besok akan kami kumpulkan kepala sekolah khususnya Kota Malang agar guru dan kepala sekolah mengawasi proses belajar mereka," tutup Donny.