Demonstran Terancam Dipenjara di RKUHP, Ini Penjelasan DPR
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru saja disahkan DPR RI, Selasa 6 Desember 2022. Sejumlah pasal memantik kontroversi. Di antaranya ancaman pidana untuk pawai juga demonstrasi yang berlangsung tanpa pemberitahuan.
Pasal Pidana Demonstrasi
Hal ini tertuang dalam RKUHP Pasal 256, tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi. Dalam draft versi 30 November menyebutkan jika penyelenggara pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di tempat umum berlangsung tanpa pemberitahuan, dipidana denga penjara maksimal enam bulan.
Pasal yang sama juga menyebut adanya unsur terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat.
Penjelasan DPR
Anggota DPR Komisi Hukum Taufik Basari menyebut jika pasal itu ditujukan untuk mencegah terjadinya gangguan atas ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara.
Tujuannya, agar setiap demonstrasi dikoordinasikan dengan aparat. Sehingga menurut Taufik, semangatnya bukan pada upaya punitive atau hukuman dari aparat, namun lebih ke semangat restorative.
Diketahui kondisi saat ini, aparat akan membubarkan demonstrasi tanpa pemberitahuan. Namun setelah RKUHP disahkan, unjuk rasa tanpa pemberitahuan, terancam penjara maksimal 6 bulan.
Sosialisasi Aparat
Dikutip dari tempo.co, ia menegaskan jika RKUHP ini harus disosialisasikan dengan baik kepada aparat penegak hukum. Tujuannya agar aparat tak mudah menerapkan pasal secara punitive, namun bisa lebih selektif.
Ia menegaskan jika masalah yang muncul bukan pada substansi pasal, namun pada penerapan dari pasal dalam RKUHP.
"Problemnya di implementasi, bukan substansi materi. Implementasinya bisa menimbulkan kekhawatiran berdasarkan pengalaman kita selama ini. Nah yang perlu kita perbaiki bagaimana implementasi ini dilakukan dengan pemahaman yang benar,” imbuhnya.