Demokrat: Bagus Roy Suryo Mundur, Agar Parpol Tak Terseret
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin, mendukung langkah Roy Suryo yang memutuskan untuk non-aktif dari jabatan wakil ketua umum DPP Partai Demokrat.
"Langkah dia non-aktif itu saya rasa cukup bagus agar dia betul-betul menghadapi masalah ini secara pribadi, tidak membawa atribut jabatannya di partai sehingga tak menyeret-nyeret partai," kata Amir, Sabtu 15 September 2018.
Menurut Amir, meski masalah pribadi, namun kasus yang menimpa Roy Suryo sangat merugikan Partai Demokrat.
Bahkan untuk segera menyelesaikan masalah ini, Komisi Pengawas Partai Demokrat, yang strukturnya di bawah Dewan Kehormatan, sebelumnya juga sudah memanggil Roy Suryo.
Kepada Komisi Pengawas, Roy membantah membawa pulang barang milik negara saat ia menjabat sebagai Menpora pada 2013 lalu. Komisi Pengawas sejauh ini masih terus mengamati masalah ini dan belum memberikan sanksi kepada Roy.
"Walaupun masalah ini merugikan partai, tapi alasan itu tak boleh membuat kita berlaku sewenang-wenang," kata Amir.
Amir juga mengapresiasi sikap Roy Suryo yang sudah menunjuk pengacara dan bermediasi dengan Kemenpora untuk menyelesaikan masalah ini.
Ia berharap, langkah non-aktif Roy dari Partai Demokrat membuat bisa lebih fokus untuk menyelesaikan persoalan yang membelitnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Roy Suryo telah menyatakan non aktif sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Permohonan itu ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat pernyataan yang ditandatangani Roy sendiri di atas materai, Rabu 12 September 2018.
Kendati demikian, ia mengaku akan tetap aktif sebagai anggota DPR dari partai Demokrat.
Persoalan mengenai barang milik negara yang diduga masih dipegang Roy Suryo terungkap dari surat yang beredar di media sosial awal September 2018.
Surat dengan kop Kemenpora itu ditujukan kepada Roy Suryo tertanggal 3 Mei 2018.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan, barang milik negara yang diduga masih berada dalam penguasaan Roy Suryo mencapai maksimal Rp 9 miliar.
Setelah persoalan ini mencuat, Roy membantah menguasai ribuan unit barang milik negara. (man)
Advertisement