Demokrasi Pemilu sebagai Upaya Konsolidasi Politik di Indonesia
Oleh: M. Kahfi Indra
Iklim demokrasi di Indonesia sangatlah majemuk, didalamnya mengenal banyak hal mengenai keberagaman sosial, budaya, dan karakter yang melekat di masyarakat. Hal ini menjadi sebuah karakteristik tersendiri dalam memanajemen dinamika politik yang ada di Indonesia.
Masyarakat pada hakekatnya menjalankan kehidupan sebagai warga negara sama dengan sedang menjalankan proses politik yang menghantarkan diujung pemilihan kepala negara pada tiap-tiap awal periodisasi.
Kesadaran berperilaku masyarakat yang kemudian melakukan hubungan social di lingkungannya adalah pondasi utama berlangsungnya dinamika politik di Indonesia. Interaksi sosial ini diikuti dengan keberagaman kesukuan dan adat istiadat membentuk sebuah kelompok dengan kepentingan yang berbeda-beda. Kepentingan individu maupun kelompok tersebut adalah terjemahan perilaku politik yang dilakukan oleh masyarakat.
Bukti dari kemajuan peradaban juga dapat diukur dari apa yang dibutuhkan dari suatu individu, kelompok atau golongan tersebut. Maka selain memiliki tujuan utama untuk merekatkan keberagaman, perilaku-perilaku atau interaksi social harus didampingi dengan kemajuan Pendidikan, riset dan Teknologi.
Perilaku politik dari kelompok masyarakat adalah bentuk sehatnya iklim demokrasi yang sedang berjalan di Negara Indonesia. Hal ini menerangkan sejatinya perilaku politik ini membawa kepada kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Dengan demikian tujuan dari adanya kepentingan politik didampingi dengan peningkatan pemahaman Pendidikan, Riset, dan Teknologi.
Hal ini membentuk perilaku politik menjadi sebuah partisipasi politik di Indonesia. Partisipasi politik merupakan aspek penting dalam tatanan kehidupan masyarakat yang demokratis. Seiring menguatnya peran civil society atau masyarakat sipil menjadi salah satu tanda demokrasi yang sehat, dimana semua elemen masyarakat terlibat dalam sistem politik yang sedang berjalan, baik dalam proses perumusan kebijakan hingga pelaksanaanya.
Menurut Ramlan Surbakti, partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut dan memengaruhi hidupnya. Definisi lain tentang partisipasi politik juga disampaikan oleh Miriam Budiarjo, secara umum partisipasi politik diartikan sebagai seseorang atau sekelompok orang ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik yaitu dengan jalan memilih pemimpin negara secara langsung atau tidak langsung dalam memengaruhi kebijakan pemerintah dan upaya untuk melakukan konsolidasi politik.
Bentuk Kebijakan Affirmative Action terhadap Gender Perempuan sebagai Kuota Politik di dalam Kekuasaan
Dalam konteks dilema perempuan terjun dalam bidang politik yang terbentur dengan kultur budaya lokal maka diperlukan satu pendekatan yang berbeda dengan menekankan pada aspek substansi keterwakilan perempuan dalam politik.
Sesuai pendapat pitkin dalam konteks representasinya bahwa sorang perempuan bukan hanya menjadi deskripsi atas kelompoknya, tetapi juga simbol dan substansi dari apa, siapa dan bagaimana keterwakilan perempuan.
Di mana seorang perempuan dapat memberikan perubahan dalam konteks keikutsertaanya merumuskan kebijakan dan mempengaruhi kebijakan. Hal ini akan dapat dicapai ketika keterwakilan perempuan di legislatif dapat melahirkan kebijakan yang mengarahkan pada persamaan gender, peran dan fungsinya terhadap laki-laki.
Selain itu memberikan pemahaman kepada publik atas keterwakilan perempuan dalam politik bukan hanya soal kuantitas atau angka. Jauh lebih daripada itu adalah perjuangan dalam mewujudkan persamaan gender dan pemenuhan atas hak-hak perempuan dan mewujudkan pembangunan politik dan demokratisasi di Indonesia.
Affirmative action 30 persen kuota perempuan dalam pemilu memang menjadi satu pijakan untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis di Indonesia.
Selain menjadi bagian dari perjuangan perempuan atas hak-hak mereka dan persamaan perananya seperti halnya kaum laki-laki. Dalam hal lain ini juga menghapus mitos bahwa perempuan berada di bawah laki-laki dan perwujudan atas tuntutan kemanusiaan yang memiliki derajat yang sama, peran yang sama, hak dan kewajiaban yang sama dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berabangsa dan bernegara.
* M. Kahfi Indra Saputra, Wasekdjen Internal PB HMI 2021-2023, Advokat Surabaya, Ketua HMI Komisariat Hukum Unair 2014-2015, tinggal di Surabaya.
Advertisement