Demokrasi Palsu, Capres Tersandera Aturan Ambang Batas
Aturan pemilu mensyaratkan partai yang hendak mengusung calon presiden dan wakil presiden untuk memiliki paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.
Aturan ini menyebabkan demokrasi dan calon presiden potensial tersandera. Akibatnya, Indonesia yang berpenduduk lebih dari 260 juta jiwa, hanya bisa mengajukan tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden, kata seorang pengamat.
Dari beberapa bakal calon presiden yang akan bertarung pada pemilihan presiden 2024, baru calon dari PDI Perjuangan yang bisa melenggang tanpa bantuan partai lain. Sebab PDI Perjuangan salah satunya partai yang sudah memenuhi syarat ambang batas untuk mengusung calon presiden 2024. Pada Pemilu 2019 PDI Perjuangan menjadi pemenang, dengan meraih 19,33 persen atau 128 kursi DPR.
Ketua Umum PDI Megawati pemegang hak prerogatif dalam menentukan calon presiden, berkehendak mengajukan anaknya sendiri, Puan Maharani. Kendalanya elektabilitas Puan jauh di bawah kandidat lain, yaitu 2,1. Sedangkan calon lain kokoh di atas 25 persen
Sebab itu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan PDI Perjuangan bisa mengusung sendiri tanpa koalisi karena lolos dari presidential threshold. Tetapi ia tetap berharap ada partai lain yang bergabung untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan ambang batas tersebut bagi partai lain merupakan kendala, membuat kontestasi Pilpres kemungkinan besar didominasi oleh calon-calon dari kalangan elite. "Saya bilang yang namanya demokrasi bohong-bohongan. Pemilihan presiden kita dipilih langsung oleh rakyat, faktanya ditentukan oleh elit partai," kata Mardani di Gedung DPR Senin 10 Oktober 2022.
Sekarang ini setidaknya ada tiga calon presiden yang potensial yang kredibilitasnya kokoh di papan atas. Mereka itu adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur DKI Anies Rasjid Baswedan.
Tapi peluang mereka untuk maju tersandera oleh presidential threshold. Partai pengusung harus berkoalisi agar bisa melewati aturan tersebut.
Ia mengambil contoh Partai Nasdem yang telah mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon presiden dari partai Nasdem. Mengingat Nasdem hanya memiliki 9,05 persen atau 59 kursi, artinya belum memenuhi ambang batas minimal. Supaya bisa mengusung calon presiden, maka Nasdem harus berkolaborasi dengan partai lain.
Dalam wacana yang berkembang, Demokrat dan PKS dikabarkan akan berkoalisi dengan Nasdem supaya bisa mengusung Anies. Tapi Partai Demokrat yang bermodalkan 54 kursi DPR, minta imbalan kursi Cawapres. Demikian halnya dengan PKS yang memiliki 50 kursi, juga mengincar kursi calon wakil presiden.
Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro berpendapat, bila Demokrat dan PKS sampai menarik dari koalisi, maka kesempatan Anies ikut pemilihan presiden 2024 terancam, bahkan tertutup. "Demi tegaknya demokrasi, syarat 20 persen bagi partai pengusung calon presiden harus dipertimbangkan lagi," kata peneliti dan pengamat senior LIPI Siti Zuhro Senin 10 Oktober 2022.
Nasib yang sama juga dialami Partai Gerindra yang ingin mengusung ketua umumnya sebagai calon presiden. Gerindra yang 78 kursi DPR ( 12,57 persen) sudah menandatangan koalisi dengan PKB yang memiliki 58 kursi (9,69 persen). Ketua Umum PKB Muhaimin langsung membidik Wapres.
Berbeda dengan Koalisi Indonesia Bangkit (KIB) yang beranggotakan Golkar, PAN dan PPP. Koalisi sudah terbangun Capresnya belum ditentukan. Golkar pemilik kursi terbesar mengajukan ketua umumnya Airlangga Hartarto sebagai Capres. PAN dan PPP juga ingin mengajukan ketua umumnya masing-masing.
Sementara Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo diharapkan oleh loyalisnya masuk Pilpres melalui jalur KIB, bila PDI P benar-benar menutup pintu karena, Megawati menginginkan anaknya sendiri, Puan Maharani yang maju. "Secara politik nilai jual Ganjar Pranowo jauh lebih tinggi dibanding Mbak Puan. Kelebihan Mbak Puan dia anak ketua umum PDI P," ujar seorang pengurus DPP PDI yang minta namanya tidak disebut. Alasannya bisa ambyar.
MK Tolak Gugatan Ambang Batas
Penetapan ambang batas pencalonan presiden 20% dianggap 'tak relevan'. PKS dan masyarakat Demokrasi sudah pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tapi kandas alias ditolak. Dalam persidangan hari Kamis 29 September 2022, Ketua MK Anwar Usman menyatakan menolak gugatan PKS seluruhnya.
"Amar putusan mengadili. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar saat membacakan amar putusan perkara Nomor 73/PUU-XIX/2022.
Dalam putusan itu, terdapat dua Hakim Konstitusi yang menyampaikan alasan berbeda, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra.
Di antaranya, Suhartoyo menyatakan tetap berpendirian sebagaimana putusan-putusan sebelumnya bahwa berkenaan dengan presidential threshold tidak tepat diberlakukan adanya persentase.
Advertisement