Orang Tua Terjepit Antara Gengsi dengan Zonasi
Dengan wajah yang masih dibasahi dengan keringat Siti Aminah berbaur dengan massa orang tua murid lainnya yang sedang aksi Kantor Dinas Pendidikan Surabaya, Kamis 20 Juni kemarin. Siti Aminah rela berpanas-panas naik ojek online dari rumahnya di kawasan Rungkut Surabaya menuju Kantor Dinas Pendidikan Surabaya di Jalan Jagir Surabaya. Padahal, Kamis 20 Juni kemarin panas matahari terik menyinari. Aminah rela berpanas-panas untuk satu tujuan, memperjuangkan keinginan anaknya untuk bisa masuk SMP Negeri 35 Surabaya.
Siti Aminah tak tega melihat anaknya sudah sudah berhari-hari hujan air mata. Gara-garanya si anak tergeser dari SMPN 35 ke SMPN 23 Surabaya. Si anak sebenarnya diterima di SMP Negeri 23 Surabaya. Namun apa daya, anak tak suka dengan sekolah ini. Sekolah ini dianggap tak bergengsi. Si anak terlanjur jatuh hati ingin masuk SMPN 35 Surabaya. Dunia seolah akan runtuh, masa depan akan suram jika tak bisa masuk SMPN 35 Surabaya.
Tak tega dengan tangis anaknya yang sudah berhari-hari, Siti Aminah pun akhirnya memutuskan untuk ikut bergabung unjuk rasa. Menolak sistem zonasi yang baru diterapkan pertama kali. Selain karena tak tega melihat tangis anaknya, Siti Aminah juga mempunyai alasan pembenar lain untuk ikut menolak sistem zonasi. Anaknya tergeser dari SMPN 35 Surabaya gara-gara ada jalur mitra warga. Malah, dia mengklaim jika anak yang diterima mitra warga, nilai ujian nasionalnya lebih rendah dibandingkan dengan nilai ujian nasional yang diraih anaknya.
Siti Aminah juga berpikir, dimana letak keadilan dari sistem zonasi ini? Anaknya sudah susah-susah belajar untuk mendapatkan nilai ujian nasional yang tinggi. Namun, pada kenyataanya, jarak antara rumah dengan sekolah lah yang menentukan. Aminah menganggap, sistem zonasi tidak memberikan penghargaan kepada anaknya yang sudah berusaha mendapatkan nilai ujian nasional tinggi.
"Kalau di SMPN 35 ya wis terlempar, kalau di SMPN 23 masih 10-15 besar Mas. Padahal ya bagusan SMPN 35 Surabaya. Kasihan anak saya, nangis terus gara-gara tidak bisa masuk SMPN 35," ujarnya.
Nasib sama juga dialami oleh Mariam. Ibu rumah tangga berusia 40 tahun ini, Kamis 20 Juni kemarin juga ikut bergabung aksi di depan Kantor Dinas Pendidikan Surabaya. Mariam juga sama dengan Siti Aminah. Dia tak tega melihat anaknya yang muram. Malah lebih parah, sudah berhari-hari anaknya tak mau makan. Gara-garanya, si anak tak diterima di SMPN idaman.
Awalnya, si anak ingin bisa masuk SMPN 15 Surabaya. Sekolah ini dianggap si anak cukup bergengsi. Karena banyak teman lainnya juga masuk sekolah ini. Namun apa mau dikata, saat mendaftar si anak terlempar dari SMPN 15 dan masuk dalam SMPN 60 Surabaya. Penyebabnya sama, si anak tergeser gara-gara jalur mitra warga.
Si anak tak bisa menerima. Apalagi SMPN 60 sekolah tempat ia diterima adalah sekolah baru. Sekolah ini baru berdiri dua tahun. Belum ada alumni yang teruji dari sekolah ini. Akhirnya, karena terlempar dari SMPN 15 si anak melakukan aksi mogok makan. Si anak sudah tiga hari tak mau makan. Mariam, sang ibundanya juga ikut-ikutan tak mau makan, karena melihat anaknya.
"Anak saya nangis sampai ga mau makan Mas. Ini saya juga ga makan tiga hari karena kasihan sama anak saya. Masa sudah nggethu-nggethu belajar biar UNnya bagus, sekarang malah kalah sama yang nilainya lebih rendah dari dia cuma gara-gara mitra warga," ujar wanita berusia 40 tahun tersebut sambil menangis.
***
Sistem zonasi yang diterapkan pemerintah tahun ini memang mengundang kontroversi. Dengan zonasi, pemerintah memang berniat untuk menghapus sekolah bergengsi alias favorit. Pemerintah menginginkan kualitas pendidikan yang sama di semua wilayah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyebut dengan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru memberikan akses yang lebih setara dan berkeadilan kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kemampuan atau perbedaan status sosial ekonomi.
"Kewajiban pemerintah dan sekolah adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memperhatikan anak harus masuk ke sekolah terdekat dari rumahnya," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.
Muhadjir meminta orang tua tidak perlu resah dan khawatir berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB. Ia mengajak para orang tua mengubah cara pandang dan pola pikir terkait dengan sekolah bergengsi atau favorit.
Mendikbud Muhadjir juga meminta agar jangan sampai sekolah mengklaim sebagai unggulan hanya karena menerima anak-anak yang pandai dan umumnya dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas, yang mampu memberikan fasilitas penunjang belajar anak.
Niat pemerintah ini sebenarnya baik. Namun dalam kenyataannya, karena perhitungan jarak sekolah yang dominan, banyak anak dengan nilai mengkilat terlempar dari sekolah negeri. Padahal jaraknya kurang dari satu kilometer. Apalagi yang lebih dari satu kilometer?
Persebaran sekolah negeri sebenarnya memang masih menjadi masalah. Tak semua kota dan kabupaten berhasil menyediakan sekolah negeri di setiap kecamatan. Sebagai gambaran, Surabaya saja sebagai kota yang sangat menaruh perhatian pada pendidikan anak, ternyata juga belum semua kecamatan memiliki sekolah negeri. Padahal di bawah Wali Kota Tri Rismaharini, Surabaya bisa dikatakan menjadi pioner dalam bidang pendidikan. Contohnya dengan penghapusan biaya sekolah mulai jenjang SD sampai SMA. Meski kemudian terhapus karena kebijakan pemerintah pusat.
Soal pemerataan sekolah negeri di semua wilayah ini, juga menjadi perhatian Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Federasi ini mendorong pemerintah untuk melakukan pemerataan sekolah negeri, demi mengoptimalisasikan skema zonasi dalam sistem pendidikan Indonesia.
"Sebenarnya sistem zonasi bertujuan baik, mendekatkan anak dari rumah ke sekolah, hemat tak perlu mengeluarkan transport karena cukup jalan kaki, orang tua bisa antar bekal makan siang sehingga makanan anak terjaga kebersihan dan gizinya. Selain itu sekolah favorit bisa dihilangkan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Heru Purnomo seperti dikutip kepada Tirto, Senin 17 Juni 019.
Ia melanjutkan, tujuan yang baik dari skema zonasi tersebut perlu mendapat dukungan dari fasilitas satuan pendidikan negeri yang merata. Menurutnya, terkadang dalam satu kelurahan dan kecamatan sukar didapati sekolah negeri, sehingga akses untuk peserta didik bersekolah di sekolah negeri menjadi terhambat.
Oleh sebab itu ia mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pusat wajib melakukan pemetaan antara penyebaran sekolah negeri dengan mempertimbangkan jumlah penduduk di suatu wilayah tersebut.
"Hindari penggunaan zonasi dengan pedoman wilayah administratif seperti kecamatan atau kelurahan ketika sekolah negerinya tidak merata di wilayah tersebut," ujarnya.
Atas masalah itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memberikan solusi. Ia mengatakan, penerapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi jangan dipersulit. Ia mencontohkan, semisal dalam satu zonasi belum ada sekolah negeri, maka radius atau jarak zonanya bisa diperlebar. Asalkan ada kesepakatan bilateral antar daerah yang bersebelahan itu.
"Misalnya kalau kepatok sekolah dengan akses yang tidak ada jembatannya. Ya jangan dipaksakan anak harus melewatinya. Carikan saja, yang bisa memudahkannya," ujarnya dalam Rapat Koordinasi PPDB di kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan pada Jumat 14 Juni 2019.
Solusi sudah ditawarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tinggal kita lihat penerapan di lapangan.