Demo Omni Bus Law, Sejumlah Pelajar Kedapatan Bawa Petasan
Aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Omni Bus Law kembali digelar di Banyuwangi, Senin, 26 Oktober 2020, siang. Berbeda dengan aksi sebelumnya, kali ini hanya diikuti belasan mahasiswa dan puluhan pelajar. Sejumlah pelajar sempat ditangkap polisi karena kedapatan membawa kembang api dan petasan.
Aksi unjuk rasa kali ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Meski aksi dilakukan pada waktu dan lokasi yang sama, peserta aksi melakukan protes di tempat terpisah. Kelompok mahasiswa melakukan orasi di pertigaan DPRD Banyuwangi. Sementara kalangan pelajar berada sekitar 100 meter dari kelompok mahasiswa. "Kami menolak dengan tegas pengesahaan UU Cipta kerja," kata salah seorang mahasiswa yang melalukan orasi.
Setelah melakukan orasi kelompok mahasiswa masuk ke gedung DPRD Banyuwangi dan mereka pun bertemu dengan wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasinya.
Sementara itu, kelompok pelajar masih berada di jalan yang berada di sebelah barat kantor DPRD Banyuwangi. Aparat Kepolisian kemudian menyapa mereka. Setelah berbincang-bincang, petugas kemudian membagikan makanan dan mentraktir para pelajar minum es jeruk dari pedagang yang kebetulan melintas.
Setelah makan dan minum, para pelajar ini kemudian melakukan deklarasi menolak Aksis anarki. Deklarasi ini dilakukan secara spontanitas. Setelah itu para pelajar ini membubarkan diri. "Mereka membuat deklarasi menolak tindakan anarkis yang dilakukan apabila ada unjuk rasa," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.
Arman menambahkan, ada enam pelajar yang sempat diamankan karena kedapatan membawa petasan dan kembang api. Mereka dimintai keterangan seputar alasannya membawa petasan. Karena petasan tersebut bisa memicu terjadinya tindak anarkis dalam aksi unjuk rasa. "Ada yang diperiksa karena membawa kembang api, kita periksa tujuannya apa," tegasnya.
Secara umum aksi unjuk rasa kali ini berjalan dengan tertib dan aman. Pengunjuk rasa segera membubarkan diri secara tertib.
Advertisement