Demo ODOL Surabaya, Sopir Truk: UU Tak Tekan Pemilik-Pengusaha
Sopir truk Jawa Timur lagi-lagi melakukan aksi demonstrasi lanjutan yang dilakukan di depan Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur, Frontage Jalan A Yani, Surabaya, Jumat 11 Maret 2022.
Berdasar pantauan, ratusan sopir truk ini melakukan aksi dengan memarkir ratusan truk yang dipenuhi spanduk bertuliskan tuntutan sepanjang 500 meter. Jenis truk pun beragam, mulai truk roda enam hingga truk roda 10 dibawa sebagai bentuk kekecewaan para sopir truk yang memilih mogok kerja ini.
Koordinator Gerakan Sopir Truk Jawa Timur (GSJT), Supriyono mengaku, aksi unjuk rasa kedua dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang membuat kebijakan tidak berpihak kepada sopir truk, lewat Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami dari driver logistik meminta perhatian pusat dan pemerintah daerah. Karena UU itu hanya menekankan driver sebagai tersangka tidak pernah ke pemilik unit dan tidak pernah ke pemilik barang," ungkap Supri.
Kedua, lanjut Supri, terkait adanya mafia ODOL di tingkat dinas harus ditindak sebagai pemberantasan mafia. Tuntutan ketiga, mereka menuntut adanya standar upah atau ongkos. Sehingga, pengusaha tidak semena-mena dalam memberi ongkos kepada para sopir.
Keempat, menuntut apabila muatan dipotong para sopir dapat jaminan agar ongkos tidak dipotong. Sehingga, tetap bisa menghidupi keluarganya.
"Kami juga meminta kepastian subsidi ketika ada normalisasi oleh pihak berwenang terkait pemotongan besar dan pemotongan pendek (muatan). Agar kami dapat menerima subsidi untuk melakukan pemotongan," imbuhnya.
Supri mengaku, hingga saat ini, belum ada kepastian yang diberikan oleh pemerintah. Sehingga, dalam aksi kedua ini mereka berharap dapat berdiskusi ulang agar dapat memenuhi tuntutan melakukan revisi UU tersebut.
Ia juga menambahkan, selama ini belum melakukan diskusi dengan pengusaha. Pasalnya, UU tersebut dibuat oleh pemerintah.
Terkait dengan upah apabila terjadi pemotongan muatan, saat ini belum ada kebijakan baru yang sesuai harapan. Yakni muatan dikurangi namun upah sopir tetap.
"Hari ini belum ada, itu yang kami coba bicara karena selama ini tidak ada kebijakan yang berpihak pada kita terkait UU Lalu Lintas. Jadi revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 hukumnya wajib. Sebelum itu dilakukan, izinkan kami pelaku logistik melakukan tugas kami tanpa dikejar polisi," pungkasnya.
Para sopir pun mengancam, apabila tidak ada hasil yang sesuai harapan para sopir maka akan dilakukan aksi demo yang sama dengan jumlah yang lebih besar.