Demo Jelang 20 Oktober, Presiden: Tanya Kapolri!
Presiden Joko Widodo tidak mempermasalahkan rencana demonstrasi pada saat acara pelantikannya bersama Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan Jokowi usai menerima pimpinan MPR di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 16 Oktober 2019.
"Lho namanya demo, dijamin konstitusi," kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan sambil tersenyum.
Jokowi bahkan sampai dua kali mengatakan bahwa demonstrasi tidak dilarang.
Namun mengenai larangan demonstrasi pada saat acara pelantikan Jokowi-Ma'ruf oleh pihak kepolisian, Jokowi meminta media mempertanyakan hal itu pada Kapolri.
Setelah itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo yang berdiri di samping Jokowi langsung menimpali. Ia menyebut, MPR sebagai penyelenggara acara pelantikan ini sangat berkepentingan agar acara berlangsung dengan khidmat tanpa gangguan apapun.
"Makanya kami imbau kepada adik-adik mahasiswa, kepada seluruh masyarakat Indonesia agar ikut menjaga kekhidmatan karena kesuksesan acara pelantikan presiden ini akan memberikan pesan positif kepada dunia internasional, dan itu akan membantu perekonomian kita," kata Bambang.
Diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, bahwa Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebelumnya memutuskan, tidak akan menerbitkan perizinan penyampaian aspirasi (unjuk rasa) mulai Selasa 15 Oktober 2019 sampai Minggu 20 Oktober 2019.
Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan aparat keamanan, baik dari Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta, Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Polri.
"Kami akan memberlakukan mulai besok sampai 20 Oktober," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Purnama di Jakarta, Senin 14 Oktober 2019 lalu.
"Kalau ada pihak yang mau memberitahukan terkait unjuk rasa, kami akan memberi diskresi tidak akan memberikan perizinan. Tujuannya agar kondisi tetap kondusif," kata Gatot.
Adapun rencana Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia dan BEM Nusantara yang ingin berunjuk rasa di tanggal itu jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) belum diterbitkan, dipastikan berlangsung tanpa izin, alias ilegal. "Polri sebagai penanggung jawab Kamtibmas berwenang membubarkan," kata Kapolda Metro Jaya.
Advertisement