Demo 500 Buruh di Jatim, Tolak Kenaikan BBM dan Minta Upah Layak
Eksekutif Komite (EXCO) Partai Buruh Jawa Timur bersama sekitar 500 orang buruh melakukan aksi demonstrasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu 31 Agustus 2022. Massa buruh berasal dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kab/Kota Pasuruan, Kabupaten Tuban, Kab/Kota Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, hingga dari Kabupaten Banyuwangi.
Massa aksi mulai berangkat dari daerah masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di Jl. Frontage A. Yani depan Royal Plaza sekitar pukul 12.00 WIB untuk kemudian bergerak bersama ke Gedung Negara Grahadi.
Tuntutan demo buruh kali ini yaitu:
I. TOLAK KENAIKAN HARGA BBM
Buruh menolak dan mengecam rencana Pemerintah yang akan menaikkan harga BBM, karena:
Kenaikan harga BBM akan mengakibatkan lonjakan inflasi yang diprediksi bisa tembus di angka 6,5 persen.
Kenaikan harga BBM akan mengakibatkan inflasi yang tajam, dan harga pertalite yang rencananya dipatok Rp. 10.000,- akan membuat inflasi tembus di angka 6,5 persen. Sekarang inflasi sudah 4,9 persen.
Lonjakan inflasi bisa berdampak ke pelemahan daya beli masyarakat. Apalagi sudah tiga tahun berturut-turut ini buruh pabrik tidak naik upah minimumnya.
Kenaikan harga BBM yang tidak diimbangi dengan kenaikan upah, sampai 5 tahun mendatang karena UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (omnibus law) akan membuat daya beli terpuruk anjlok hingga 50 persen lebih.
Risiko terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran karena kenaikan harga barang-barang yang dipicu oleh tingginya harga BBM. Harga energi (BBM) yang naik akan membebani biaya produksi perusahaan, tentu perusahaan akan melakukan efisiensi dengan mem-PHK buruh.
Pemerintah tidak bisa membandingkan harga BBM di Indonesia dengan negara lain tanpa melihat income per kapitanya.
Tidak tepat jika alasan kenaikan pertalite dan solar subsidi karena untuk kelestarian lingkungan. Faktanya masih banyak industry-industri besar yang masih memakai batu bara dan diesel.
Ada sekitar 120 juta pengguna motor dan angkutan umum yang merupakan kelas menengah ke bawah, yang tentunya sangat terbebani dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.
Kami menyarankan agar pemerintah memisahkan pengguna BBM subsidi dan non subsidi. Misalnya, sepeda motor dan angkutan umum tidak mengalami kenaikan harga BBM bersubsidi, kemudian untuk mobil di atas 2005 harus memakai BBM non subsidi, karena orang kaya rata-rata tidak menggunakan mobil tua.
II. BERIKAN UPAH LAYAK
Mendesak Gubernur Jawa Timur agar merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan lakukan pembahasan ulang UMP Jawa Timur tanpa menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Mendesak Gubernur Jawa Timur agar merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 10%, sesuai dengan data Statistik yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur Triwulan II-2022 sebesar 5,74% pada triwulan II/2021 dan inflasi YoY (Juli 2021-Juli 2022) mencapai angka 5,39%.
Mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Mendesak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya agar mengabulkan Permohonan Banding DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur dalam perkara sengketa tata usaha negara Nomor: 20/G/2022/PTUN.SBY tentang Gugatan Buruh kepada Gubernur Jawa Timur terhadap Penetapan UMK Tahun 2022.
III. PERBAIKI KINERJA DINAS TENAGA KERJA DANTRANSMIGRASI PROVINSI JAWA TIMUR
Selain itu, buruh juga menyoroti kinerja Disnakertrans Jatim yang buruk. Pasalnya banyak laporan pelanggaran-pelanggaran hak normatif buruh yang tak kunjung diselesaikan oleh Pengawas Disnakertrans Jatim. Laporan-laporan tersebut ada yang dari tahun 2017 (5 tahun yang lalu) namun hingga saat ini belum terselesaikan. Padahal berdasarkan SOP Tata Kerja Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan di Jawa Timur untuk Pemeriksaan Khusus atas Pengaduan/Laporan hanya membutuhkan waktu 77 hari.
Kami mendesak kepada Gubernur Jawa Timur untuk:
Mengevaluasi total kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Memberikan sanksi hingga pemecatan kepada Oknum Pengawas Ketenagakerjaan yang tidak melaksanakan tugasnya secara professional.
Buat Sistem Informasi Penanganan Kasus Pelanggaran Ketenagakerjaan yang dapat diakses secara mandiri atau online oleh Buruh sebagai Pengadu/Pelapor.
Selesaikan pengaduan/laporan buruh yang sudah masuk Disnaker Jatim selambat-lambatnya tanggal 15 September 2022, atau dua minggu.