Demi 'Pesugihan', Anak di bawah Umur Dicabuli Dibantu Istri
Bukannya fokus untuk beribadah di sisa usia yang sudah lebih dari satu abad, seorang kakek di Hulu Sungai Tengah, malah mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur. Pencabulan ini dilakukan sebagai syarat untuk menambah kekayaan alias pesugihan. Menyedihkannya lagi, aksi pencabulan anak di bawah umur ini, didukung oleh istrinya.
Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menciduk kakek berinisial BR (55) atas dugaan pencabulan gadis di bawah umur. Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, di Barabai, Jumat, mengatakan bahwa BR melakukan pencabulan dibantu istrinya berinisial HS (39).
"Alasan pelaku melakukan pencabulan sebagai ritual pesugihan agar cepat kaya," jelas Sabana.
Korban sendiri merupakan gadis di bawah umur. Dia masih berusia 15 tahun. Gadis ini memang biasa menginap di rumah pelaku. Maklum, antara pasangan suami istri pelaku dengan korban, masih ada hubungan kekerabatan. Rumah pelaku ada di Desa Satiap RT 05/RW 03 Kecamatan Pandawan.
Awalnya, setelah mengalami pencabulan korban tidak mau berterus terang kepada orangtuanya. Namun, lama kelamaan, ibu korban merasa curiga dengan perubahan fisik yang dialami oleh korban. Badan korban menjadi bertambah gemuk, selain itu dia banyak tampak murung, seolah memendam persoalan yang berat.
Ibu korban pun berinisiatif untuk memeriksakan kondisi korban. Dari hasil pemeriksaan kesehatan terhadap korban, disimpulkan jika korban ternyata sedang berbadan dunia alias mengandung. Awalnya korban tetap tak mau menceritakan apa yang dialaminya. Namun setelah didesak ibunya, korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku. Korban bahkan sempat menghitung jika persetubuhan itu dilakukan sebanyak 10 kali. Sebelum melakukan persetubuhan, pelaku mengiming-imingi dengan uang. Jika tak mempan, pelaku kemudian mengeluarkan ancaman. Ironisnya, perbuatan itu mendapat dukungan istrinya.
"Sejumlah barang bukti seperti pil KB dan pakaian dalam milik korban sudah diamankan," kata Sabana.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35/2014, ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara. (ant)