Demi Pemilu, Caleg di Pekalongan Ikut Ritual Penggandaan Uang
Ketiban sial. Itulah yang dialami seorang calon legislatif asal Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Caleg asal Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan ini, tertipu dua orang yang dipercayainya bisa menggandakan uang dan menambah suara untuk Pemilu 2024 lalu.
Yang patut jadi pertanyaan, caleg yang jadi korban penipuan itu, sempat mengikuti ritual penggandaan uang dan menambah perolehan suara pada pencoblosan Pemilu yang digelar 14 Februari lalu. Nyatanya, caleg tersebut justru jadi korban penipuan.
Kasus penipuan kini ditangani Polres Pekalongan. Sedangkan dua orang tersangka, berinisial Muh,58, tahun, warga Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kemudian tersangka kedua yaitu Gus, 35, tahun, warga Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kini keduanya ditahan di Polres Pekalongan.
Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, peristiwa penipuan terjadi pada Kamis 8 Februari 2024 lalu. Korban awalnya dikenalkan dengan pelaku oleh temannya. Setelah perkenalan, ditentukan tempat dan waktu untuk melakukan ritual penggandaan uang dan juga untuk menambah perolehan suara caleg pada saat kontestasi Pemilu 2024.
“Untuk tempatnya yaitu di kamar rumah korban yang beralamat di Desa Salakbrojo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Korban dalam kesempatan itu menyediakan dana sebesar Rp. 300 juta yang nantinya akan menjadi Rp. 3 miliar,” terang Kapolres dikutip laman humas.polri pada Kamis 22 Februari 2024.
Setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama temannya keluar untuk untuk membeli makan, akan tetapi Gus Abin (pelaku) tidak ikut. “Setelah dirasa aman, pelaku berpamitan kepada suami korban dan sempat meminjam sepeda motor korban,” jelasnya.
Saat korban pulang ke rumah, dia merasa curiga karena mendapati pelaku sudah tidak ada, ia pun segera masuk ke kamar dan mengecek uangnya, namun ternyata uang senilai Rp. 300 juta sudah dibawa kabur oleh pelaku. Korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan akhirnya menemukan sepeda motornya di jalan daerah Pekajangan yang sudah ditinggal oleh pelaku.
“Sementara untuk pelaku yang sudah melarikan diri, berhasil diamankan Polres Pekalongan di daerah Tangerang pada Minggu, 18 Februari 2024),” tutur Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan uang sebesar Rp. 300 juta milik korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp. 150 juta, Rp. 100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp. 50 juta digunakan untuk membayar hutang pelaku.
Advertisement