Demi Narkoba Gratis, 2 Mahasiswa di Jember Jadi Pengedar Sabu
SL, perempuan, 20 tahun, warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan HAS, laki-laki 26 tahun, warga Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, kini mendekam di ruang tahanan Polsek Sumbersari, Jember. Mereka merupakan mahasiswa yang ditangkap karena kasus sabu, pada Sabtu, 14 Januari 2023 lalu.
Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga yang resah, di Jalan Kalimantan Nomor XII, Kecamatan Sumbersari, Jember sering terjadi transaksi barang diduga sabu. Berbekal laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mengarah kepada seorang perempuan berinisial SL.
Polisi kemudian melalukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang ditempati SL, di Jalan Kalimantan XII. Dalam penggerebekan itu, polisi memergoki SL sedang mengemas barang berupa sabu seberat 1 gram di kamarnya.
“Saat didatangi ke rumah kosnya, tersangka SL sedang menimbang narkotika jenis sabu. Saat digerebek, SL hanya seorang diri di kamar itu. Sabu seberat 1 gram yang ditimbangnya rencana akan dijual Rp 400 ribu,” kata Sugeng, dikonfirmasi Rabu, 18 Januari 2023.
SL yang tidak dapat berkutik lagi hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya di depan polisi. SL mengaku tidak sendirian menjalankan bisnis terlarang itu, tetapi bekerja sama dengan seorang mahasiswa berinisial HAS.
Saat polisi meminta SL menunjukkan tempat tinggal HAS, ternyata HAS dalam perjalanan menuju rumah kos SL. Sesuai perjanjian hari itu, HAS akan mengambil paket sabu ke rumah kos SL.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah kos HAS, yang berada di Kecamatan Sumbersari. Di dalam kamar kos HAS, polisi menemukan alat bukti berupa alat hisap sabu atau bong. “Tidak lama kemudian, tersangka HAS datang untung mengambil barang ke rumah kos SL. Saat itu juga HAS kita amankan,” tambah Sugeng.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar berinisial HM. Kedua tersangka bekerja sama dengan HM dengan perjanjian bagi hasil dan dapat sabu gratis dari HM.
Tersangka HAS dan SL bukan pasangan pacaran. Mereka hanya saling bekerja sama mengedarkan sabu kepada masyarakat umum, bukan hanya untuk kalangan mahasiswa. Mereka melakukan bisnis terlarang itu tanpa diketahui orang tua mereka.
“Mereka hanya diajak awalnya. Mereka menjadi pengedar karena pergaulan mereka selama berada di Jember tidak terpantau oleh orang tua,” jelas Sugeng.
Namun sejauh ini, mereka belum pernah mendapatkan bagi hasil berupa uang Rp 1,5 juta dari HM. Mereka hanya menerima bagi hasil dalam bentuk sabu gratis.
Atas perbuatannya, tersangka SL dan HAS dijerat pasal 112 subsider 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi kesulitan melacak keberadaan HM. Sebab proses transaksi antara HM dengan dua mahasiswa itu menggunakan sistem ranjau. “Untuk pengembangan ke atasnya, identitasnya sudah diketahui. Tetapi saat ini masih DPO,” pungkas Sugeng.
Advertisement