Demi Main Judi Bola, Warga Situbondo Gadaikan Motor Tetangga
Seorang pria berinisial BAS, 30 tahun di Situbondo, Jawa Timur nekat menggadaikan sepeda motor milik tetangganya. Warga Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Situbondo ini membutuhkan uang untuk bermain judi bola Piala Dunia 2022 Qatar.
Akibatnya, BAS diringkus anggota Satreskrim Polres Situbondo di rumahnya, Senin 28 November 2022 malam pukul 21.15 WIB. Ini setelah, korban berinisial PIN, 37 tahun, warga Desa Landangan, Kecamatan Kapongan melaporkan motornya di gadaikan pelaku BAS ke polisi.
"Dari laporan korban, itu pelaku BAS berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres. Saat ini, pelaku diamankan di Polres Situbondo bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, Selasa 29 November 2022.
Dari hasil penyelidikan, menurut Kasatreskrim Dhedi Ardi, pelaku BAS meminjam motor Honda Beat milik korban PIN untuk keperluan keluarga. Namun, pelaku yang membutuhkan uang untuk bermain judi bola, tidak mengembalikan motor korban, tapi justru menggadaikan ke orang lain.
"Pelaku menggadaikan motor korban kepada orang lain sebesar Rp 2,5 juta. Uang gadai ini digunakan pelaku untuk bermain judi bola Piala Dunia 2022," ujar perwira pertama tiga balok kuning di pundak ini.
Mengetahui motor digadaikan pelaku BAS, korban PIN tidak terima. Ia langsung melaporkan pelaku BAS yang masih tetangganya ke polisi.
"Dari laporan korban itu, anggota Satreskrim Polres meringkus pelaku di rumahnya. Pelaku mengakui menggadaikan motor tetangga sendiri, karena butuh uang untuk main judi bola," ujar Kasatreskrim Dhedi Ardi.