Demi Hp dan Dompet, Warga Bulak Banteng Nyaris Diamuk Massa
M. Fauzi, 31 tahun, warga Bulak Banteng, harus mendekam dipenjara, atas kasus pencurian dompet dan handphone. Beruntung pelaku lolos dari amukan warga yang memergoki saat melancarkan aksinya.
Iptu Suryadi selaku Kanit Reskrim Polsek Kenjeran mengatakan, kasus tersebut bermula ketika RM, rekan Fauzi, berkeliling di sekitaran wilayah Bulak Banteng, untuk mencari mangsanya.
Tak lama, RM pun menemukan satu rumah warga dalam keadaan pintu terbuka dan terlihat tidak ada orang. Rumah tersebut milik, Nurhuda dan Dimas, warga Bulak Banteng Gang Lebar.
Melihat kesempatan itu, RM pun menghubungi Fauzi untuk membantunya melancarkan aksinya. Saat kawanya tiba, keduanya pun langsung masuk ke rumah dan menggasak handphone dan dompet. "Kedua pelaku melihat kesempatan untuk mencuri, akhirnya diambil handphone sama dompet korban terus melarikan diri" kata Suryadi, saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Agustus 2021.
Baru menyalakan sepeda motornya, aksi pelaku diketahui pemilik rumah yang menyadari ada barangnya yang hilang. Korban mengejar keduanya dan berteriak maling untuk meminta pertolongan.
Suryadi mengungkapkan, saat dikejar korban dan para warga, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya. Fauzi pun berhasil ditangkap warga, sedangkan RM gagal tertangkap dan kabur.
Untungnya, kata Suryadi, anggota Polsek Kenjeran mengetahui kejadian tersebut saat berpatroli. Dan Fauzi berhasil diamankan petugas dari amukan warga yang menangkapnya. "Korban sempat mengejar kedua tersangka bersama warga. Sayangnya salah satu pelaku RM tidak tertangkap dan berhasil membawa uang tunai di dompet sebesar 700 ribu", ucapnya.
Saat ini, Fauzi telah diamankan oleh Polsek Kenjeran, sedangkan rekannya RM menjadi buronan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fauzi dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Advertisement