Demi Handphone, Pria Tega Habisi Nyawa Bocah SD di Kupang Krajan
Pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan bocah SD berinisial JM, 12 tahun, di Jalan Kupang Krajan V-A, Surabaya, meninggal, akhirnya berhasil ditangkap kepolisian di Tanggerang.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, pelaku, berinisial WBP, 46 tahun, warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap anggota kepolisian, Rabu, 9 Juni 2021. “Ditangkap jam 12.00 WIB, siang di sekitar halaman Masjid di Perumahan Bukit Cirende Pondok Cabe Hilir Pamulang, Tanggerang Selatan,” kata Oki, kepada wartawan, Jumat, 11 Juni 2021.
Kronologis Penangkapan WBP
Sebelum berhasil ditangkap, kata Oki, pelaku melarikan diri dengan hidup berpindah-pindah dari satu kota, ke daerah lainya. Yakni mulai dari Surabaya, Krian, Sidoarjo, Mojokerto, Solo, hingga Kertosono.
Kemudian berlanjut ke Yogyakartya, Wates, Purworejo, Kebumen, Purwokerto, Tasikmalaya, Cileunyi Bandung, Kampung Rambutan Jakarta, Cijantung Jakarta, hingga Tangerang Selatan. “WBP nomaden. Selalu beristirahat di tempat umum. Pelaku menuju ke Tangerang karena memiliki kelaurga di Tangerang,” jelasnya.
Dalam perjalananya tersebut, pelaku bersama dua anaknya pergi dengan berjalan kaki dan menumpang di kendaraan orang lain, hingga sampai Tanggerang. Ketika beristirahat, ketiganya tidur di tempat umum.
Kronologis Penganiayaan
Oki mengungkapkan bahwa pelaku bersama dua anaknya merupakan tetangga korban, yang masih tinggal selama dua minggu di sana. WBP gelap mata saat melihat JM bermain ponsel. “Rabu, 26 Mei 2021 jam 12.00 siang, dua orang anak WBP bermain dengan JM di luar kamar kos. Timbul keinginan WB untuk merampas hp JM dan dijual untuk kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
WPB pun menyuruh JM dan dua orang anaknya untuk bermain hp di dalam kamar kosnya. Setelah ketiganya masuk, pelaku mengambil batu paving, dan memukulkanya sebanyak empat kali ke kepala korban. “Lalu ketika JM bermain hp, pelaku memukul batu ke arah leher dan kepala JM sebanyak empat kali dari sisi kanan JM. Sehingga kepala JM retak,” kata dia.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku menjual ponsel milik JM ke toko serba ada (toserba) di Jalan Simo. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk pulang kampung dan kebutuhan sehari-hari.
Dengan demikian, Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara. “Anaknya dua orang sedang bersama ibunya. Didampingi psikolog. Posisi saat tertangkap anak masih bersama pelaku,” tutupnya.
Advertisement