Demi Fantasi Seks Threesome, Mujito Jual Istrinya
Mujito, 28 tahun, warga Jombang, Jawa Timur, tak kuasa membendung fantasi seksnya. Hal ini mendorong dirinya menjual perempuan yang ia nikahi sejak 2015 lalu kepada pria hidung belang untuk melakukan threesome bersama Mujito di hotel yang dipesan.
Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Lintar Mahardono mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat. Pihak kepolisian yang sedang melakukan upaya pencegahan masyarakat berkerumun di tengah wabah Covid-19 pun langsung bergerak ke lokasi yang sudah dikantongi.
Aksi bejat itu terjadi di kamar 229 Hotel Raden Wijaya, Kota Mokokerto, 26 Maret 2020 malam. "Dari laporan itu kami melakukan penangkapan saat sedang melakukan aksinya di salah satu hotel di salah satu daerah di Jawa Timur. Ada dua orang laki-laki dan satu wanita dalam kamar tersebut," kata Lintar saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Kamis 2 April 2020 siang.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil transaksi sebesar Rp2 juta, dua buah smartphone, satu buah celana dalam wanita warna ungu, satu BH warna ungu, satu celana dalam hitam pria, bill hotel dan dua buku nikah.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, ia memang sengaja menjual istrinya untuk memenuhi fantasi seksnya.
"Motifnya untuk meraih keuntungan yang pertama, yang kedua untuk fantasi seksnya terpenuhi. Ia menjual istrinya Rp2 juta kepada pemesan," ungkap Lintar.
Lebih jelas, Kanit 3 Renakta, Kompol Kurniawan menjelaskan, awalnya Mujito menawarkan istrinya melalui media sosial. Dari situ komunikasi akan dilanjutkan melalui hubungan telepon atau pesan melalui media sosial.
"Baru mereka janjian. Hotel sudah disiapkan oleh tersangka," jelasnya.
Atas tindakan bejatnya, Mujito dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP karena dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.