Demi Beli HP Baru, Pemuda di Jember Gasak Kotak Amal dan Amplifier Masjid
Seorang pemuda berinisial HS, 22 tahun, warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Jember harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap usai mencuri uang dalam kotak amal dan seperangkat pengeras suara Masjid Al -Ikhlas, Desa Ajung, Kecamatan Kalisat.
Kanitreskrim Polsek Kalisat Aiptu Agus Dwi mengatakan, tersangka melancarkan aksinya pada Kamis, 03 Oktober 2024 pukul 03.00 WIB dini hari. Aksi pencurian tersebut baru diketahui oleh Pengurus Takmir usai Salat Subuh.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, tersangka datang ke lokasi sendirian sambil membawa sebuah karung. Tersangka memanfaatkan kondisi masjid yang sedang sepi dengan mencuri kotak amal berbahan kaca yang diletakkan di dekat pintu masjid.
Berbekal rekaman kamera CCTV itu, pengurus takmir melapor ke Polsek Kalisat. Selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan, hingga menemukan petunjuk lain berupa uang yang tercecer di belakang masjid. Termasuk kotak amal yang dalam kondisi rusak.
Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap pelaku dalam rekaman CCTV itu. Sebab ada sejumlah pengurus takmir yang mengenali wajah pelaku.
Atas petunjuk dari pengurus takmir, Unit Reskrim Polsek Kalisat melakukan penangkapan pada Minggu, 06 Oktober 2024.
“Kami menerima laporan dari pengurus takmir pada Kamis, 03 Oktober 2024. Kita tindaklanjuti, dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku berdomisili tidak jauh dari TKP. Proses penangkapan berjalan lancar, karena tersangka kooperatif,” katanya dikonfirmasi Selasa, 07 Oktober 2024.
Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Ia dengan sengaja mencuri amplifier dan mic, serta kotak amal masjid untuk membeli HP baru.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka hanya mengandalkan sebuah karung untuk wadah barang hasil curiannya. Barang hasil curiannya itu dibawa ke belakang masjid.
Lalu tersangka mengambil uang yang ada di dalam kotak amal setelah merusak kotak amal. Sedangkan amplifier dan mic disembunyikan di pekarangan kosong, agar tidak diketahui warga.
Dalam kasus tersebut, selain menyita barang bukti berupa kotak amal, amplifier, mic, juga ada uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Tersangka mengaku baru kali ini mencuri kotak amal dan barang milik masjid. Motifnya karena ingin membeli HP baru. Kalau motif untuk judi online belum ada bukti yang mengarah ke sana. Tersangka ini merupakan pemuda pengangguran.” Pungkasnya.
Advertisement