Sindikat Ranmor Asal Madura Ditangkap
Pemuda asal Bangkalan bernama Ipin ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (ranmor). Ia ditangkap bersama dua temannya yang merupakan sindikat spesialis ranmor.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti Laksana, dalam konferensi pers, Senin, 2 September 2019 mengatakan dua orang temannya bernama UC dan AF alias Gepeng.
"Ketiga pelaku memiliki peran sendiri-sendiri. AF ini bertugas sebagai eksekutor, UC yang mengawasi, sementara Ipin ini sebagai penjual," katanya.
Dari keterangan, para pelaku ini mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali. Terakhir dilakukan di kawasan Demak, Surabaya.
"Mereka mengaku telah dua kali melakukan curanmor. Tapi masih kita kembangkan karena ada satu pelaku masih DPO," kata Bima di Mapolrestabes Surabaya.
Pelaku UC dan AF mencari sasaran di sekitar kawasan Demak, Surabaya. Saat kedua pemuda tersebut menemukan sasaran barulah mereka beraksi.
Dalam aksinya, AF sebagai eksekutor dengan merusak kunci stang sepeda motor menggunakan kunci T. Sementara UC mengawasi sekitar lokasi pencurian.
Kemudian, sepeda motor hasuil curian itu dititipkan kepada Ipin untuk dijual. Hasil penjualan kemudian dijual kepada AR, yang saat ini masih buron.
"Tersangka Ipin ini biasanya bertemu dan bertransaksi dengan AR di jalan tol Suramadu arah Madura. Ipin menjual dengan harganya bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp3,5 juta. Ipin kebagian 200 ribu sisanya untuk UC dan AF," ujarnya.
Tersangka Ipin dalam membawa hasil curian itu berupaya mengelabuhi petugas dengan memasang plat nomor palsu. "Saat melintas di kawasan Demak, kita tangkap karena mereka memakai plat nomor yang mencurigakan, dan berusaha mengelabui petugas," katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu buah motor Honda Beat, satu set peralatan kunci motor, satu set kunci T dan empat buah plat nomer.
Kini ketiga pelaku ditahandan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Advertisement