Delik Praktik LGBT Masuk Draf RKUHP Perubahan 2014-2024
Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan delik praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) serta zina sudah masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) hasil pembahasan di DPR periode 2014-2024.
Hal itu disampaikannya saat dimintai respons terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD di media sosial.
"Soal delik zina dan perilaku cabul LGBT itu sudah masuk dalam RKUHP hasil pembahasan pemerintah dan DPR periode lalu. Jadi enggak perlu didorong-dorong lagi, karena memang sudah dibahas dan disepakati," kata Arsul, Kamis, 12 Mei 2012.
Ia mempersilakan publik melihat apakah hasil pembahasan dan kesepakatan yang dituangkan di RKUHP tersebut sudah sesuai dengan aspirasi atau belum.
Arsul menjamin PPP bakal memperjuangkan aspirasi publik yang ingin persoalan delik terkait zina dan LGBT di RKUHP.
"Tentu dalam negara demokrasi ada perbedaan sudut pandang atau aspirasi. Itu hal biasa. Tapi PPP siap memperjuangkan lagi aspirasi yang menginginkan perluasan pasal RKUHP tentang zina dan perbuatan cabul LGBT jika dirasakan belum memadai dari sisi cakupan pasalnya," ujar dia yang juga dikenal sebagai Wakil Ketua MPR itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku konsisten mendorong DPR membuat Undang-Undang yang melarang praktik LGBT serta zina sejak 2017 hingga saat ini.
"Ya, ini pernyataan saya yang berlaku dan saya pegang hingga sekarang," kata Mahfud.
Sanksi Moral
Mahfud menilai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT. Karena itu, ia mengatakan seluruh nilai-nilai terkandung dalam Pancasila maupun agama belum semuanya menjadi produk hukum di Indonesia.
Ia mencontohkan Pancasila yang mengajarkan bangsa Indonesia nilai berketuhanan. Tapi di sisi lain, tidak ada orang yang dihukum karena tak bertuhan atau ateis di Indonesia.
"Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," ujar mantan hakim konstitusi tersebut.
Oleh karena itu, dia mengusulkan agar nilai moral keagamaan masuk ke dalam RKUHP. Namun, usul tersebut belum diterima sebagai hukum hingga sekarang.
Isu LGBT menjadi sorotan publik usai selebritas Deddy Corbuzier mengunggah rekaman video podcast di kanal YouTube miliknya yang mengundang pasangan sejenis dengan tema LGBT.
Setelah gaduh, Deddy kemudian meminta maaf dan mencabut video tersebut merespons permintaan Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah. Miftah diketahui sebagai sosok yang membimbing Deddy menjadi muallaf.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT belum dilarang oleh hukum di Indonesia.
Hal demikian ia sampaikan ketika merespons pernyataan Said Didu di media sosial Twitter terkait polemik konten di YouTube selebritas Deddy Corbuzier soal LGBT.
"Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," kata Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd dikutip Rabu 11 Mei 2022.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan berdasarkan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya. Jika belum ada produk hukum, maka sanksinya sekadar sanksi otonom atau sanksi moral.
"Seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa dan lainnya. Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum," kata Mahfud.
Advertisement