Delapan Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Natal
Hari Raya Natal menjadi berkah tersendiri bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani. Mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Agus Wahono, mengatakan, ada delapan orang warga binaan yang mendapatkan remisi. Pengurangan masa tahanan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Surat tersebut diserahkan pada pelaksanaan ibadah Natal yang diikuti seluruh warga binaan yang beragama Kristen di Aula Sahardjo, Senin, 25 Desember 2023.
"Remisi hari raya ini merupakan remisi yang bersifat khusus. Sehingga pada Hari Raya Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen," jelasnya.
Dijelaskannya, warga binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing.
Besaran remisi yang diberikan pada warga binaan, lanjutnya, paling lama satu bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari. Remisi yang diberikan didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan.
Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga. Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari. "Dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” bebernya.
Dari delapan orang yang mendapatkan remisi, sebanyak enam orang mendapatkan remisi satu bulan. Sedangkan dua orang lainnya masing-masing mendapatkan remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari.
Warga binaan yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi, yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.
“Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” terangnya.
Agus berharap, dengan diberikannya remisi, dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.
Dia menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara. Menurutnya, remisi ini bukan merupakan obral hukuman.
"Namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” ujarnya.
Advertisement