Delapan Pelaku Gangbang Bangkalan Ditangkap
Sebanyak delapan orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial SR, 21 tahun, asal Bangkalan, berhasil ditangkap oleh aparat Polres Bangkalan.
Delapan tersangka ini adalah MF alias F, 21 tahun; AR, 22 tahun; J alias C, 14 tahun; MZ, 20 tahun; AR, 17 tahun; FR alias S, 19 tahun; MR alias A, 21 tahun; SA atau MS, 25 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, aksi pemerkosaan tersebut terjadi pada tanggal 26 Juni 2020 dini hari.
Waktu itu, korban bersama dua temannya ketika perjalanan pulang pukul 01.00 WIB usai makan di salah satu warung bakso di sebelah Polsek Tanjung Bumi, Bangkalan. Di tengah perjalanan ketiganya dihadang oleh tujuh pelaku.
Dengan mengeluarkan sebilah senjata tajam, mereka meminta kedua rekan korban untuk mau menyerahkan korban. Namun, dari delapan orang hanya tujuh yang menyodomi korban.
"Dari tujuh orang tersebut, ada yang mengeluarkan sebilah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam saksi RZ agar menyerahkan pelapor, karena saksi RZ takut sehingga pergi meninggalkan korban," ungkap Truno.
Korban, kata Trunoyudo, dibawa oleh pelaku ke atas bukit di Desa Bandang, Kecamatan Kokop, Bangkalan. Ketika sampai di tengah hutan, secara bergantian dalam waktu bersamaan pelaku melakukan aksi pemerkosaan.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange, pakaian dalam perempuan, sepasang sandal warna hitam, beberapa make up milik korban, hingga sebuah kantong plastik bertuliskan nama minimarket tempat korban berbelanja sebelum diperkosa.
Atas tindakannya, para pelaku dijatuhi pasal berlapis menggunakan pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.