Delapan Pebisnis Okerbaya di Jember Dibekuk, Ratusan Ribu Okerbaya Diamankan
Sebanyak delapan orang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dan sabu dibekuk polisi dalam kurung waktu empat hari, sejak 28 Juni – 1 Juli 2024. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti sebanyak 211.000 butir okerbaya.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, ungkap peredaran okerbaya dan narkotika jenis sabu, berawal dari informasi petugas salah satu ekspedisi di Kecamatan Sumbersari, pada tanggal 28 Juni 2024. Petugas ekspedisi itu menginformasi ada seseorang yang hendak mengirim paket dengan isi yang mencurigakan.
Saat itu juga polisi bergerak ke kantor ekspedisi tersebut. Setelah dibuka, ternyata paket tersebut berisi 2.000 butir okerbaya trihexyhenidyl. Saat itu polisi juga berhasil menangkap tersangka berinisial MW dan AFH.
Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku mengirim barang tersebut atas perintah tersangka berinisial AMA. Barang tersebut rencananya akan dikirim kepada temannya berinisial DT, masih DPO.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap tersangka MW dan AFH. Diketahui mereka ternyata positif sabu. Kepada penyidik mereka mengakui baru selesai pesta sabu berdua.
Berdasarkan hasil pengembangan, kedua tersangka bekerja sama dengan tersangka berinisial DK. DK kemudian memberikan pengakuan bahwa barang tersebut didapat dari tersangka CAW.
Polisi kemudian melakukan pengembangan lebih jauh pada tanggal 29 Juni 2024 dan berhasil menangkap CAW, di rumahnya, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Di dalam rumah CAW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 plastik berisi sabu. Polisi juga menemukan barang bukti berupa 37.550 butir okerbaya.
“Berdasarkan hasil pengembangan, peredaran okerbaya dan sabu tersebut tidak hanya di Jember, tetapi juga sampai ke Banyuwangi. Karena itu, kita melakukan pengembangan ke Banyuwangi,” katanya saat konferensi pers, di Polres Jember, Rabu, 03 Juli 2024.
Pada Senin, 01 Juli 2024, polisi berhasil menangkap tersangka lain berinisial AW, warga Kecamatan Sumbersari, Jember. Dari tangan AW polisi menyita barang bukti berupa 64.000 butir okerbaya. Setelah digelandang ke rumahnya, polisi menemukan barang bukti lain berupa okerbaya sebanyak 66.000 butir.
Saat itu juga di lokasi yang berbeda, polisi menangkap tersangka berinisial RES, dengan barang bukti berupa 40.000 butir okerbaya.
Polisi kemudian menggeledah rumah RES dan menemukan barang bukti lain berupa okerbaya sebanyak 11.000 butir.
Polisi terus melakukan pengembangan, hingga akhirnya kembali menangkap satu tersangka lain berinisial JMD, di Kecamatan Sumbersari. Tak cukup sampai di situ, polisi juga berhasil menangkap satu tersangka lain, berinisial A, warga Banyuwangi.
Tak tanggung-tanggung, dalam pengembangan ke Banyuwangi, polisi menyita barang bukti berupa okerbaya sebanyak 125.000 butir.
Total tersangka yang diamankan sebanyak delapan orang, yang terdiri atas tujuh pria dan satu perempuan. Khusus tersangka perempuan sebelumnya pernah ditangkap.
Ia ditangkap karena kasus narkoba yang menjerat putranya. Namun, karena kekurangan alat bukti, perempuan itu dilepas.
Dua bulan kemudian, ternyata ia kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, ia ditangkap karena polisi memiliki cukup bukti.
“Dalam kasus ini total barang bukti berupa okerbaya sebanyak 211.000 butir dan sabu seberat 1 ons. Selain itu juga ada 7 HP milik tersangka dan sabu seberat 1 ons. Kasus ini masih terus kita kembangkan, karena ada beberapa yang belum bisa kami sampaikan,” tambahnya.
Advertisement