Delapan Anggota DPRD Jatim Mundur karena Ikut Pilkada
Jelang proses pendaftaran Pilkada serentak tahun 2018 yang dibuka pada awal Januari mendatang, sebanyak delapan orang anggota DPRD Jatim mengajukan surat pengunduran diri karena mereka mau maju di 18 Pilkada kabupaten/kota di Jatim pada 2018.
Delapan anggota yang akan mengundurkan diri terdiri dari tiga orang dari FPKB, yakni Thoriqul Haq (Cabup Lumajang), Badrut Tamam (Cabup Pamekasan), dan Chusainuddin (Cabup Tulungagung). Kemudian dari FPPP, H Rofik (Cabup Lumajang), dari FPKS H Yusuf Rohana (Cabup Madiun), dari FPD Hisan (Cabup Sampang), lalu dari FPAN Agus Maimun (Cawabup Bojonegoro) dan terakhir dari FPG H Muhammad Muafi (Cabup Sampang).
Wakil ketua DPRD Jatim, Soenarjo ditemui di DPRD Jatim, Jumat 29 Desember membenarkan saat ini sudah ada 8 anggota DPRD Jatim yang akan maju pada pilkada 2018 mendatang. Dimana sesuai aturan jika ada anggota legislatif yang maju di Pilkada serentak, maka diwajibkan mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD.
"Kalau memang sudah pasti maju Pilkada, sebaiknya segera mengajukan surat pengunduran diri. Sebab sesuai jadwal proses pendaftaran di KPU dilaksanakan pada 8 Januari mendatang. Lebih cepat tentu lebih baik sebab prosesnya memakan waktu yang cukup lama. Sementara itu untuk ASN yang maju pilkada diharuskan mengundurkan diri" pinta Soenarjo yang juga politisi asal Partai Golkar.
Anggota Fraksi PKS DPRD Jatim, Irwan Setiawan membenarkan bahwa ketua FPKS DPRD Jatim, H Yusuf Rohana akan maju di Pilkada Kabupaten Madiun. "Sesuai aturan yang berlaku, dia diharuskan mundur dari anggota DPRD Jatim. Insya Allah dalam waktu dekat surat pengajuan pengunduran diri akan kami sampaikan ke pimpinan DPRD Jatim," ujar Irwan Setiawan. (amr)