Delapan Anak Bawah Umur Jadi Korban Kasus Pornografi
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi yang melibatkan sebanyak 8 orang anak di bawah umur sebagai korban. Diduga para pelaku mempunyai kelainan atau penyimpangan seksual.
Lima tersangka yang ditangkap anggota Polres Bandara Soekarno-Hatta berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. Sedangkan lima orang itu memiliki peran berbeda-beda dalam kasus pornografi anak bawah umur ini.
Polisi menyita barang bukti dari tersangka dalam kasus tersebut untuk diperiksa dan dianalisis di laboratorium forensic. Juga ditemukan ribuan konten pornografi anak berupa gambar foto hingga video.
Menurut Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Eonald Fredi Christian, jika melihat pelaku kejahatan ini, dicurigai pelaku memiliki penyimpangan atau kelainan. “Sehingga untuk melampiaskan itu dia mencari dengan melakukan berbagai modus," ujarnya kepada wartawan, Sabtu 24 Februari 2024.
Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka inisial HS berperan mencari dan mendekati korban anak melalui game online Free Fire. Juga dengan Mobile Legends dan memberikan uang, hadiah dalam game, hingga alat komunikasi.
Begitu korban berhasil didekati, pelaku kemudian meminta korbannya untuk mau beradegan seksual untuk kemudian direkam dan diperjualbelikan melalui telegram.
"Jadi semua aktivitas seksual, ada yang seperti onani, ada yang oral, ada yang aktivitas berciuman dan sebagainya, dan itu dipertontonkan dan direkam," kata Ronald.
Konten yang dibuat tersangka itu kemudian ditransmisikan dan diperjualbelikan melalui media sosial Telegram dengan rentang harga 50 hingga 100 Dolar.
Advertisement