Deklarator KAMI, Jumhur Hidayat Positif Covid-19
Deklarator Koalisi aksi menyelematkan Indonesia (KAMI) Mohammad Jumhur Hidayat, terkonfirmasi positif Covid-19. Kabar itu terungkap dari permohonan pembantaran yang diajukan Alia Febyani, istri Jumhur Hidayat, kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri.
Dalam surat permohonan tersebut, Alia juga menyebut bahwa suaminya sebulan yang lalu juga baru saja menjalani operasi batu empedu.
Sejumlah poin-poin yang menjadi dasar dari permohonan tersebut antara lain, pertama ialah Alia bersedia menjadi penjamin dalam hal permohonan pembantaran rawat inap rumah sakit di luar tahanan negara.
Kedua, selama waktu pembantaran dalam perawatan medis suaminya tersebut, Alia juga bersedia menjamin agar pria 52 tahun itu tidak akan melakukan hal-hal seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, serta tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.
Dalam dasar permohonan itu, Alia menegaskan suaminya telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
"Bahwa alasan diajukannya permohonan pembantaran ini dikarenakan saat ini suami saya terpapar Covid-19 dan baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis poin terakhir dasar permohonan Alia tersebut.
Permohonan pembantaran Jumhur Hidayat ini tertanggal 12 November 2020 ini ditanda tangan dengan materai oleh Alia Febyani dan kuasa hukum Jumhur Hidayat, M. Taufik Riyadi.
Sebelumnya diberitakan, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).
Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP). Sementara itu, Jumhur, Syahganda, dan Anton ditangkap di Jakarta bersama tersangka lainnya, yakni Kingkin Anida.
Rekam Jejak Jumhur Hidayat
Menelisik rekam jejaknya, Jumhur Hidayat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Sekarang namanya diubah menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Mengutip laman resmi BP2MI, Jumhur Hidayat ditunjuk sebagai Kepala BNP2TKI pada 2007, yang kala itu era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia ditunjuk melalui Keppres No 02/2007, yang kewenangannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Jumhur Hidayat mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala BNP2TKI pada 11 Maret 2014. Dirinya diganti Presiden SBY lewat Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2014.
Sejak masih kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB), Jumhur memang telah aktif sebagai aktivis mahasiswa. Jumhur bahkan pernah dipenjara pada 1989 karena terlibat dalam aksi mahasiswa yang menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri, Rudini.
Aktivitas Jumhur Hidayat dalam dunia perburuhan dimulai dengan mendirikan Yayasan Kesejahteraan Pekerja Indonesia (YKPI) dan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) sekaligus menjadi ketua umumnya hingga 2012
Sementara itu, karir politik pria kelahiran Bandung, 18 Februari 1968 ini mulai sejak bergabung dengan Partai Daulat Rakyat yang dalam pemilu 1999 mendapatkan 1 (satu) kursi DPR RI. Jumhur tercatat menjadi Sekretaris Jenderal di partai tersebut.
Namun setelah gagal dalam Pemilu Legislatif 2004, Jumhur meninggalkan kegiatan politik. Dia memilih untuk aktif di KAMI.